Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Mardani dkk Digugat Rp 4,3 Triliun

Terkait Pemberian Izin IUP

by matabanua
14 September 2022
in Headlines
0

 

C:\Users\Yoyos\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\samping.jpg
Mardani H Maming (foto:mb/ant)

JAKARTA – Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 Mardani H Maming dan kawan-kawan, digugat Rp 4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Artikel Lainnya

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

Korban Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Jadi 6 Orang

3 Juli 2025
Load More

Gugatan yang dilayangkan CV Sebamban Indo Coal ini, didaftarkan pada Selasa, 13 September 2022, dan telah teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.

Para pihak yang menjadi tergugat, yakni PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H Maming (Tergugat III). Sementara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan menjadi turut tergugat.

Dalam provisi dan sita jaminan, penggugat memohon agar hakim memutuskan terlebih dahulu dalam putusan sela untuk dijatuhkannya sita jaminan terhadap tambang dan hasil produksi tambang yang belum dialihkan, yang berlokasi sebagaimana IUP produksi tergugat I dengan nomor surat keputusan: 188.45/310/DISTAMBEN/2014 yang diperpanjang dengan nomor surat keputusan: 503/11.5-20/DPMPTSP/VIII/2020 yang terletak di Tanah Bumbu, sebagaimana juga tertuang dalam surat keputusan pertambangan eksploitasi nomor: 545/93/KP/D.PE atas nama penggugat.

Kemudian memohon memutuskan terlebih dahulu dalam provisi dengan dijatuhkannya putusan sela, yang memerintahkan tergugat I segera dan seketika mengosongkan lokasi tambang, serta menghentikan segala kegiatan eksploitasi/produksi di lokasi tambang.

Kemudian memerintahkan tergugat II dan turut tergugat menyegel lokasi tambang, agar segala kegiatan eksploitasi/produksi tambang dihentikan sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat, dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat, hingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht) untuk menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat, dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menghukum tergugat I memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat.

Terhadap tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp 600 miliar dari perhitungan 10 juta metrik dikali Rp 60.000. Kemudian, terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp 3,7 triliun.

Kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan seperti dikutip CNNIndonesia, belum merespons konfirmasi terkait gugatan Rp 4,3 triliun terhadap kliennya tersebut. web

 

Tags: kasus pemberian Izin Usaha Pertambanganmantan Bupati Tanah BumbuMardani H Maming
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA