
BANJARMASIN – Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar berinisial SP disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan dakwaan telah menyelewengkan dana Pilkada 2020 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.
“Hari ini kami hadirkan satu saksi di persidangan, yaitu mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar Abdullah Fathar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu, Rabu (14/9).
Dari penjelasan saksi, diketahui Bawaslu Banjar menerima hibah khusus dari Pemkab Banjar senilai kurang lebih Rp 16 miliar, untuk penyelenggaraan Pilkada Banjar Tahun 2020.
Dana itu dianggarkan pemkab berasal dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU), untuk Bawaslu Kabupaten Banjar yang sifatnya dana hibah khusus.
Abdullah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua Anggota Majelis Ahmad Gawi dan Arief Winarno menyebutkan, nilai besaran anggaran disusun dan diajukan sendiri oleh Bawaslu Banjar kepada pemkab melalui badan kesbangpol setempat.
Setelah melalui proses-proses evaluasi, usulan tersebut disetujui dan dilakukan pencairan bertahap dalam dua kali pencairan, pertama sebesar Rp 6 miliar dan sisanya pada pencairan kedua. Setelah dana dihibahkan, seluruh pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Banjar.
Atas keterangan saksi, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Martapura tidak menyatakan bantahan atau sanggahan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa SP selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Banjar telah menyelewengkan dana senilai Rp 1,3 miliar lebih dari dana anggaran Bawaslu Banjar, untuk penyelenggara Pilkada Banjar tahun 2020 yang totalnya Rp 16 miliar.
Terdakwa bahkan diketahui sempat bersandiwara menjadi korban perampokan, sehingga dana Rp 1,3 miliar lebih tersebut hilang. Namun penyidik Polres Banjar saat itu tak langsung percaya, karena ada begitu banyak kejanggalan dari pengakuannya.
Dalam penyidikan, akhirnya SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana tersebut.
Penyidik menjeratnya dengan dua pasal tindak pidana korupsi, yakni pada dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang yang sama. ant