Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Oknum Bawaslu Banjar Disidang

Selewengkan Dana Rp1,3 M

by matabanua
14 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\Data\2022\September 2022\1509\2\2222\New Folder\hl.jpg
TERDAKWA SP saat disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/9). (Foto:mb/antara)

 

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

BANJARMASIN – Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar berinisial SP disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dengan dakwaan telah menyelewengkan dana Pilkada 2020 sebesar Rp 1,3 miliar lebih.

“Hari ini kami hadirkan satu saksi di persidangan, yaitu mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar Abdullah Fathar,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu, Rabu (14/9).

Dari penjelasan saksi, diketahui Bawaslu Banjar menerima hibah khusus dari Pemkab Banjar senilai kurang lebih Rp 16 miliar, untuk penyelenggaraan Pilkada Banjar Tahun 2020.

Dana itu dianggarkan pemkab berasal dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU), untuk Bawaslu Kabupaten Banjar yang sifatnya dana hibah khusus.

Abdullah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua Anggota Majelis Ahmad Gawi dan Arief Winarno menyebutkan, nilai besaran anggaran disusun dan diajukan sendiri oleh Bawaslu Banjar kepada pemkab melalui badan kesbangpol setempat.

Setelah melalui proses-proses evaluasi, usulan tersebut disetujui dan dilakukan pencairan bertahap dalam dua kali pencairan, pertama sebesar Rp 6 miliar dan sisanya pada pencairan kedua. Setelah dana dihibahkan, seluruh pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Banjar.

Atas keterangan saksi, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Martapura tidak menyatakan bantahan atau sanggahan.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa SP selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Banjar telah menyelewengkan dana senilai Rp 1,3 miliar lebih dari dana anggaran Bawaslu Banjar, untuk penyelenggara Pilkada Banjar tahun 2020 yang totalnya Rp 16 miliar.

Terdakwa bahkan diketahui sempat bersandiwara menjadi korban perampokan, sehingga dana Rp 1,3 miliar lebih tersebut hilang. Namun penyidik Polres Banjar saat itu tak langsung percaya, karena ada begitu banyak kejanggalan dari pengakuannya.

Dalam penyidikan, akhirnya SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana tersebut.

Penyidik menjeratnya dengan dua pasal tindak pidana korupsi, yakni pada dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. Sedangkan dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang undang yang sama. ant

 

 

Tags: BawasluBPKADTipikor Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA