Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Karo Provos: Anggota Jangan Takut Berikan Saran

by matabanua
13 September 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\2022\September 2022\1409\2\22\New Folder\Anggota Jangan Takut Berikan Saran.jpg
KARO Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Gupuh Setiyono saat memberikan arahan kepada personel Polresta Banjarmasin, Selasa (13/9). (Foto:mb/antara)

BANJARMASIN – Kepala Biro (Karo) Provos Divisi Propam Polri Brigjen Pol Gupuh Setiyono mengatakan, setiap anggota polri jangan takut memberikan saran jika ada perintah pimpinan yang dinilai tidak benar.

“Atensi pimpinan supaya semua atasan mengingatkan anggota. Begitu juga anggota dapat memberikan saran dan masukan atas setiap perintah,” katanya, Selasa (13/9).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

Gupuh memimpin tim supervisi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri ke Polda Kalsel dan polres jajaran, untuk melaksanakan pemeriksaan kepada seluruh personel.

Pemeriksaan sampel urine hingga senjata api para personel juga dilakukan guna memastikan tidak adanya pelanggaran.

Ia menegaskan, tidak ada ampun bagi anggota polri yang menggunakan narkoba. Apalagi sampai terlibat jaringan peredaran.

Gupuh mengingatkan, agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, termasuk bersentuhan dengan barang haram narkoba.

Saat berada di Polda Kalsel, Gupuh juga menyosialisasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, yang mengamanatkan adanya penempatan khusus (patsus) diterapkan kepada anggota yang diduga melakukan pelanggaran.

“Seperti reserse, penempatan khusus bisa dilakukan selama 30 hari. Tujuannya untuk memudahkan penyidikan,” pungkas jenderal bintang satu itu. ant

 

Tags: Brigjen Pol Gupuh SetiyonoKaro ProvosKARO Provos Divisi Propam PolriPolresta Banjarmasin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA