
BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kota Banjarmasin memanggil PTAM Bandarmasih, Kota Banjarmasin yang menyatakan telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan tarif air minum PTAM Bandarmasih sudah berlaku sejak 1 September 2022.
Menurut Ketua Komisi II, Awan Subarkah pihaknya hanya memberikan masukan dan kritik agar PTAM Bandarmasih komitmen memperbaiki kualitas pelayanannya.
“Kewenangan kami terbatas, meski kami pun tak menyetujui dengan kenaikan tarif, namun meminta komitmennya agar PTAM Bandarmasih memperbaiki kualitas pelayanan,” kata Awan, di Banjarmasin, Senin (12/9).
Awan mengatakan pihaknya memberikan beberapa masukan kepada PTAM sehingga masyarakat pun merasakan fitback dari peningkatan tarif.
“Masukan diantaranya meminta perbaikan kualitas pelayanan, kualitas air agar jangan keruh dan respon yang cepat terhadap keluhan dari masyarakat,” katanya.
Ia berharap pula dalam waktu tiga bulan ke depan semua masukan tersebut bisa direalisasikan. Apalagi kenaikan tarif ini juga haruslah disampaikan kepada seluruh masyarakat terutama masyarakat pinggiran yang sering mengalami gangguan air bersih.
Sementara, Direktur Utama PTAM Bandarmasih, H Yudha Ahmadi menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pelayanan distribusi PTAM.
“Kenaikan tarif sudah berlaku sejak 1 September tadi, namun kami secara perlahan memperbaiki terus kualitas pelayanan kami, “tutur Yudha.
Dalam perbaikan kualitas pelayanan, pihaknya menargetkan tiga bulan ke depan sudah berangsur-angsur membaik, hal itu karena setiap perbaikan perlu proses waktu seperti pebaikan dan pergantian pipa tua.
“Kami pun tak bisa langsung dalam perbaikan perlu proses waktu seperti ijin hingga waktu pergantian pipa yang dilakukan bertahap,” katanya.
Selain itu, sesuai program yang tersusun ada dua zona yang menjadi prioritas perbaikan pelayanan yakni wilayah Sungai Andai hingga sekitar wilayah Banjarmasin Utara serta Banjarmasin Barat.
“Untuk Sungai Andai, target kami Desember ini selesai pemasangan booster untuk memperlancar jaringan hingga ke ujung, selanjutnya wilayah Banjarmasin Barat dengan pergantian jaringan pipa tua,” jelasnya.
Ditambahkannya, bahwa kenaikan tarif ini harus dilakukan karena sejak 2019 PTAM tak menaikka tarif. Selain itu, kenaikan tarif harus dilakukan karena biaya operasional air baku ke air minum terus meningkat. via/ani