Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

MR Siram Mantan Istri dengan Cuka Karet

by matabanua
12 September 2022
in Hulu Sungai Tengah, Indonesiana
0

BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan MR (23) karena menyiram cuka karet ke wajah mantan istrinya hingga mengalami luka bakar pada wajahnya, Jumat (9/9).

Hal itu dilakukan MR lantaran mantan mertuanya sering mengejek dan menyebut hal-hal yang tidak benar terhadap pelaku dan keluarganya, hingga diketahui masyarakat banyak.

Artikel Lainnya

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

Disnakertrans Gelar Uji Kompetensi Tata Boga Perdana

11 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\11 Juli 2025\2\222\New Folder\Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD.jpg

Bupati HST Terima Penghargaan dari KSAD

10 Juli 2025
Load More

Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan di wilayah hukumnya telah terjadi tindak penganiayaan.

“Kejadian itu terjadi pada Jumat dini hari, di dalam kamar rumah milik Misran di Desa Setiap, Kecamatan Pandawan,” ujarnya, Minggu (11/9).

Ia menjelaskan, saat kejadian, ayah korban sedang tidur dengan istrinya, sedangkan korban tidur di kamar sebelahnya.

Tiba-tiba, korban berteriak minta tolong hingga membuat orangtuanya terbangun. Namun pintu kamar Misran terkunci dari luar, pintu pun di buka dengan paksa.

Saat ditanya, korban menceritakan wajahnya baru saja disiram orang dengan air, hingga mengakibatkan luka bengkak warna kemerahan dan kehitaman seperti luka bakar.

Selanjutnya korban dilarikan ke Rumah Sakit Damanhuri Barabai untuk mendapatkan perawatan, dan orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pandawan.

Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, petugas berhasil mengamankan MR di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten HST. Diketahui, ia masuk ke rumah korban melalui pintu gudang yang hanya di kunci dengan papan kecil.

“Pelaku sudah diamankan pihak aparat beserta barang bukti satu botol bekas minuman yang berisikan air cuka karet, satu label plastik warna putih yang bertuliskan cuka karet (Asam Formiat 90 persen), dan satu lembar baju kaos warna hitam,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP. jjr

 

 

Tags: AKBP Sigit HariyadiAKP SoebagijoKapolres HSTKasi HumasRumah Sakit Damanhuri Barabai
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA