
BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam pasal 19 memerintahkan, diselenggarakannya pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum.
“Pendaftaran tanah kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah,” katanya saat Sosialisasi/Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, di Balai Desa Berangsa Timur, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (10/9).
Politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara sistematik yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa pemerintah, dan secara sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak bersangkutan secara individual dan massal.
Ia mengatakan, penyelenggaraan pendaftaran tanah selain memberikan kepastian hukum, juga dimaksudkan menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah yang bersangkutan.
“Juga yang tidak boleh diabaikan dan merupakan bagian penting yang perlu mendapat perhatian yang serius, bukan hanya dalam rangka pengumpulan data penguasaan tanah, tetapi juga dalam penyajian data penguasaan/pemilikan tanah dan penyimpanan data, perkembangan teknologi pengukuran dan pemetaan, seperti cara penentuan titik melalui global positioning system (GPS) dan komputerisasi pengelolaan, penyajian peyimpanan data” jelas Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Kuala Norrita Dahlia selaku narasumber mengatakan, peranan tanah dari waktu ke waktu terus meningkat untuk pemenuhan berbagai keperluan, baik sebagai tempat bermukim maupun kegiatan usaha.
Menurutnya, hal ini tentu membuat makin meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Kegiatan pendaftaran tanah meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan penyajian data fisik dan data yuridis, serta penerbitan surat-surat tanda bukti hak bidang-bidang atas tanah.
“Bila terjadi sengketa dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah, maka diupayakan penyelesaian secara musyawarah antara pihak yang bersengketa, dan kalau penyelesaian tidak membawa hasil, pihak terkait bisa mengupayakan penyelesaian melalui pengadilan,” jelasnya. rds