Minggu, Juli 13, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sambo Bantah Sodorkan ‘Uang Jaga Ibu’

by matabanua
11 September 2022
in Headlines
0

 

JAKARTA – Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membantah pernah menyodorkan uang terhadap Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR), pascapenembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, isu tersebut telah dibantah kliennya dalam pemeriksaan sebagai tersangka kepada penyidik Timsus Polri. “Atas dugaan tersebut, klien kami sudah membantah dalam pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (11/9).

Arman mengklaim, bantahan kliennya itu juga didukung tersangka lainnya dalam pemeriksaan konfrontir yang dilakukan penyidik. “Serta didukung saat konfrontasi yang dilakukan di antara seluruh tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini juga tidak ada bukti konkret terkait dugaan pemberian uang tersebut. Karenanya, ia meminta seluruh pihak dapat menunggu hingga persidangan, ketika dugaan tersebut akan diuji majelis hakim.

“Faktanya, tidak ada satupun bukti atas dugaan tersebut hingga proses hukum ini berlangsung. Nanti pada saat di pengadilan, fakta-faktanya akan diuji secara transparan. Kita tunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sempat menyodorkan uang kepada Bripka RR dan Bharada E pascapenembakan Brigadir J. Uang itu disebut-sebut sebagai imbalan karena telah ‘menjaga’ istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, pemberian uang tersebut tidak dilakukan Sambo atas permintaan kliennya, melainkan atas dasar inisiatif jenderal bintang dua itu sendiri.

Ronny menyebutkan, uang tersebut diberikan dengan alasan sudah menjaga Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

“Iya betul, alasannya sudah menjaga PC. Jadi inisiasinya bukan datang dari klien saya, tapi dari FS. Klien saya tidak minta, tapi ditawarkan pihak FS,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (10/9).

Meski begitu, Ronny tidak merincikan lebih lanjut berapa nominal uang yang ditawarkan Sambo itu. Hanya saja, ia memastikan uang tersebut tidak pernah benar-benar sampai kepada kliennya.

Menurutnya, Sambo beralasan uang itu baru akan diberikan apabila kasus penembakan tersebut terselesaikan lebih dahulu.

“Itupun klien saya tidak ambil. Karena itu, intinya sama, tunggu dulu kasusnya SP3 baru diberikan,” katanya.

Sementara, pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Umar mengatakan, kliennya sempat disodorkan sejumlah uang oleh Sambo pascapenembakan Brigadir J.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Bripka RR mengatakan uang itu diberikan Sambo dengan dalih karena sudah menjaga istrinya, Putri Candrawathi.

Erman mengatakan, Sambo memang tidak berkata secara langsung sebagai ‘balas jasa’ karena telah membantu penembakan Brigadir J ketika menyodorkan uang tersebut.

Hanya saja, Erman mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam kurun waktu tiga hari setelah insiden maut di rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga itu.

“Itu setelah kejadian bukan sebelum kejadian. Kalau sebelum kejadian pasti ada mens rea dong karena terima duit,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. web

 

 

Tags: 'Uang Jaga IbuEks Kadiv Propam PolriFerdy Sambopenembakan Brigadir J
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA