
BANJARMASIN – Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas SH MH menginginkan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di banua ini bersih tanpa ada pelanggaran.
Keinginan itu disampaikannya di sela-sela Sosialisasi Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait Tugas dan Wewenang Pengawas Pemilu dengan menghadirkan narasumber Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis Majid serta peserta para Ketua Rukun Tetangga ( RT) serta RW di Kota Banjarmasin.
Politisi Senior PKB ini pun berharap para Ketua RT dan RW mengetahui hal-hal yang berkaitan Pengawasan Pemilu.
“Saya berharap Ketua RT dan RW paling tidak bisa meminimalkan pelanggaran Pemilu,” ujar Suripno Sumas di tempat kediamannya di Jalan Meratus Banjarmasin,Sabtu (10/9).
Sementara Komisioner Bawaslu Kalsel Nur Kholis memaparkan hal-hal yang berkaitan tugas dan wewenang Pengawas Pemilu atau pelanggaran “pesta demokrasi” tersebut.
Sebagai contoh keanggotaan rangkap anggota partai politik (Parpol), TNI, Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi anggota Perpol.
“Lain halnya Ketua-Ketua RT dan RW tidak ada larangan menjadi anggota Parpol, kecuali yang bersangkutan ASN atau anggota TNI dan Polri,” jelas Nur Kholis Majid.
Harapan Pemilu 2024 nanti juga bisa berjalan dengan aman dan lancar saja tidak ada gangguan maupun pelanggaran yang bearti yang dapat mengganggu pelaksanaan pesta demokrasi di banua ini.rds