BANJARMASIN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Selatan menyampaikan usulan pemberitahuan nama calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kalsel dari Fraksi PKB Kalsel H Hamsyuri, yakni Risdianto Haleng HB.
Nama PAW itu disampaikan DPW PKB Kalsel melalui Surat Nomor: 445/DPW-32/01/IX/2022, perihal permohonan proses penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Kalsel dari PKB, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kalsel.
Mengutip isi surat tersebut, suara terbanyak kedua di bawah almarhum H Hamsyuri adalah dr Widiyanti Ningsih, namun yang bersangkutan juga telah meninggal dunia pada 24 Juni 2020.
Maka, diusulkan lah Risdianto Haleng HB yang memiliki suara terbanyak ketiga di Daerah Pemilihan (Dapil VI), yakni Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kotabaru.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK membenarkan pihaknya telah menerima surat dari DPW PKB Kalsel, dan selanjutnya akan di tindaklanjuti untuk disampaikan ke KPU Kalsel.
“Surat dari DPW PKB Kalsel sudah disampaikan ke DPRD Kalsel. Selanjutnya diteruskan oleh DPRD Kalsel ke KPU Kalsel untuk diverifikasi calon PAW tersebut,” ujarnya di Rumah Banjar, Kamis (8/9).
Ia menambahkan, surat yang dikirim DPW PKB Kalsel ke DPRD Kalsel itu sesuai dengan mekanisme partai politik untuk proses pengajuan nama calon PAW-nya, dengan mengacu aturan di KPU.
“Nama yang diajukan PKB Kalsel sesuai dengan nomor urut peraih suara teratas, yakni atas nama Risdianto Haleng HB. Kita minta surat rekomendasi KPU untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri. Setelah turun surat dari kemendagri ke gubernur, maka akan dijadwalkan pelantikan PAW,” jelasnya.
Supian HK mengatakan, apabila jadwal pelantikan PAW ini teragendakan, maka jumlah anggota DPRD Kalsel akan kembali lengkap menjadi 55 orang. rds