Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPK Dalami Jual Beli Lahan

Terkait Kasus IUP di Tanbu

by matabanua
7 September 2022
in Headlines
0
C:\Users\Yoyos\AppData\Local\Microsoft\Windows\INetCache\Content.Word\Ali Fikri.jpeg
Ali Fikri (foto:mb/ist)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya jual beli lahan untuk pelabuhan, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.

KPK mengonfirmasi hal itu kepada saksi bernama Novri Ompusunggu, anggota DPR RI, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/9), dalam penyidikan kasus tersebut. Adapun dalam jadwal pemeriksaan KPK, Novri disebut sebagai wiraswasta.

Artikel Lainnya

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

Diduga Memeras, Wamenaker Ditangkap KPK

21 Agustus 2025
DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

DNA Tak Cocok, Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia

21 Agustus 2025
Load More

“Dikonfirmasi antara lain pengetahuan saksi terkait adanya jual beli lahan yang kemudian dijadikan sebagai pelabuhan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan dari beberapa perusahaan pertambangan, yang dikendalikan tersangka MM (Mardani H Maming/mantan Bupati Tanah Bumbu),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (7/9).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming sebagai tersangka kasus tersebut.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanbu.

Pada tahun 2010, KPK mengungkapkan salah satu pihak swasta bernama Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektare di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Agar peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN bisa segera mendapatkan persetujuan Mardani, ada dugaan Henry Soetio melakukan pendekatan dan meminta bantuan kepada Mardani.

KPK menduga, Mardani menerima uang dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020. Sementara, Mardani mengaku peralihan tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

“Masalah IUP itu sudah berjalan dan ada paraf kadis sebagai penanggung jawab. Itu sudah disidangkan di Pengadilan Banjarmasin,” ucap Mardani di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/7).

Ia juga menyatakan, kasus yang menjeratnya itu murni masalah urusan bisnis.

“Kedua, yang dinyatakan gratifikasi itu murni masalah business to business. Tidak mungkin saya sebodoh itu melakukan gratifikasi melalui transfer, bayar pajak, dan sekarang itu dalam PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), pengadilan utang piutang. Murni business to business,” pungkasnya. ant

 

 

Tags: Ali FikriJual Beli Lahanjual beli lahan untuk pelabuhankasus dugaan suap penerimaan gratifikasi IUP Tanah BumbuKasus IUP di TanbuKepala Bagian Pemberitaan KPKmantan Bupati Tanah Bumbutersangka Mardani H Maming
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA