
BANJARMASIN – Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin memberi sanksi pada 11 objek wajib pajak yang menunggak.
Sanksi yang diberikan berupa pemasangan stiker dan spanduk berwarna merah terang dengan tulisan “OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH”.
Kepala Bidang Penagihan dan Pajak, BPKPAD Kota Banjarmasin, Ashadi Himawan mengatakan hal tersebut merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan pihaknya lantaran adanya tagihan pajak daerah yang ditunggak pemilik bangunan objek pajak.
“Jumlahnya ada 11 titik, dua objek bentuknya tunggakan pajak reklame dan sisanya tunggakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan hotel,” ucapnya saat ditemui awak media di kantornya.
Menurut Ashadi, stiker dan spanduk yang dipasang tersebut merupakan bentuk sanksi sosial bagi pengelolanya agar segera melunasi kewajibannya dalam membayar pajak ke daerah.
“Tapi sebelum dipasang, kami sudah memfasilitasi mereka dengan pihak kejaksaan, bahwa mereka tidak menjalankan kewajiban membayar pajak dan bahkan mereka sudah kita BAP dan dikirimkan surat pemberitahuan sampai dua kali,” ujarnya.
Dia menjelaskan apabila dalam dua kali surat yang kita layangkan ituidak diindahkan, maka selanjutnya kita pasang stiker dan spanduk tidak taat pajak tersebut.
Sejak dilakukan pemasangan stiker dan spanduk tersebut pada awal bulan tadi, katanya, baru ada empat objek pajak yang melunasi pajak. “Yang sudah baru PBB, untuk pajak hotel dan reklame belum ada yang melunasi pajaknya,” ungkapnya.
Ia membeberkan penunggak PBB rata-rata hampir tersebar di semua wilayah, diantaranya di jalan Pramuka, Kolonel Sugiono dan Pelambuan.
“Untuk PBB sudah ada empat wajib pajak yang melunasi dan tunggakannya ada yang sampai Rp80 juta, sedangkan reklame belum ada yang melunasi,” pungkasnya.
Ia menegaskan, jika wajib pajak tidak terima dan mencabut stiker ataupun spanduk yang dipasang petugas, maka akan berhadapan dengan pihak berwajib.
“Kita sudah tulis. Mencabut, memindah atau merusak properti, maka akan kita laporkan ke pihak berwajib,” katanya. dwi/ani