BANJARMASIN – Pelayanan paspor di Kalimantan Selatan rata-rata mencapai 350 sampai 400 per hari yang meliputi layanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).
“Pelayanan paspor didominasi permintaan untuk ibadah haji dan umrah,” kata Kepala Divisi Kemigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Selatan, Junita Sitorus.
Mengingat animo pelayanan keimigrasian yang cukup tinggi baik dalam hal pengawasan warga negara asing (WNA) ataupun tenaga kerja asing (TKA) serta pelayanan paspor, maka Kemenkumham Kalsel mengusulkan penambahan pegawai teknis di UPT Keimigrasian dan menjadikan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) Balangan menjadi Kantor Imigrasi.
Junita menyebut usulan tersebut telah disampaikan langsung pihaknya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Keimigrasian Supartono dan Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris di Jakarta.
“Kami juga mengusulkan agar pelabuhan apung di perairan Tabanio, Kabupaten Tanah Laut (Tala) dapat menjadi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel, Lilik Sujandi mengharapkan terobosan-terobosan dari usulan yang dibahas dan disampaikan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya.
“Petugas Imigrasi harus meningkatkan pelayanan untuk menjawab kebutuhan masyarakat Kalimantan Selatan yang begitu antusias dalam hal pelayanan keimigrasian,” ucapnya.
Sekadar diketahui, Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) Balangan yang sejak 22 Juni 2022 dioperasikan kini melayani rata-rata 30 paspor per hari untuk masyarakat di wilayah utara Kalimantan Selatan. an/ani