
AMUNTAI – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) akhirnya memberikan respon, terhadap adanya rekayasa arus lalu lintas angkutan berat yang dialihkan ke jalan nasional di Kabupaten HSU, dampak kerusakan jembatan Paringin di Kabupaten Balangan.
Hal tersebut ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh unsur pimpinan daerah, TNI-Polri, anggota DPRD setempat, para camat, mahasiswa, LSM serta ketua Persatuan Kades se-HSU di ruang rapat gedung arsip lantai II Setda HSU.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati HSU Husairi Abdi mengatakan, rakor ini dilakukan guna menindaklanjuti kesepakatan yang dilaksanakan di Kabupaten Balangan, terkait tentang pengalihan arus lalu lintas ke Kabupaten HSU karena adanya perbaikan jembatan paringin.
“ Jadi bagaimana kita mengantisipasi, seperti pengalihan arus beberapa waktu lalu jalan kita mengalami kerusakan,” Jelas Husairi menyebutkan alasannya.
Lebih lanjut, Ia berharap, angkutan berat yang melintas di Kabupaten HSU dapat sesuai dengan ketentuan maksimum 8 ton, sehingga tidak merusak jalan.
Selain itu, dirinya juga meminta, kepada Dinas PUPR HSU agar mendata dan mengecek kondisi jembatan yang dilewati kendaraan angkutan barang pada pengalihan arus kali ini.”Jangan sampai ada hal yang tidak inginkan terjadi di jembatan kita di HSU,” tegasnya.
Sementara itu, sesuai dengan berita acara rakor bersama lintas sektor, akan disosialisasikan selama lima hari, tergantung tanggal 5 hingga 9 September 2022.
Diantaranya, penindakan tegas yang melebihi muatan dengan kelas jalan yakni, kelas III max 8 ton. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai dengan status jalan dan jembatan.
Meminta kepada PT Conch dapat menyesuaikan armada pengakutan muatan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui, dan sesuai dengan Kir kendaraan yang berlaku.
Untuk jam operasional angkutan juga untuk melewati kabupaten HSU, mulai dari jam 21:00 wita sampai 05:00 wita. Terakhir, kendaraan tidak boleh beriringan, harus menjaga jarak agar tidak menggangu kenyamanan pengguna jalan lain, tidak memakirkan armada angkutan dibagi jalan. (suf/mb03)