Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Tangkap Pembunuh Rifani

by matabanua
5 September 2022
in Indonesiana, Tapin
0

RANTAU – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Tapin berhasil karena menangkap pelaku pembunuh di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, Minggu (4/9) sekitar pukul 03.00 Wita.

Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, didasari Nomor: LP/B/133/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Tapin/Polda Kalsel tertanggal 4 September 2022.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Setelah menerima keterangan dari saksi dan pelapor serta hasil proses penyelidikan, didapat informasi pelaku berinisial MUA (20) berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kemudian, Unit Reskrim Polres Tapin bersama anggota .Polsek Lokpaikat melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kronologi kejadian berawal saat korban bernama Rifani (27), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS berada di pinggir jalan, dan memanggil pelaku untuk menunjukkan rumah Kasmi. Pelaku kemudian menunjukkan rumah yang dimaksud, namun korban tidak percaya.

Kemudian, korban tiba-tiba memukul kepala pelaku dengan menggunakan senjata tajam miliknya. MUA pun lari dan mengambil senjata tajam jenis parang yang disimpan di sekitar warung.

Pelaku mendatangi korban yang berada di pinggir jalan raya, dan tepatnya di depan teras rumah warga, mereka berdua pun saling pukul memukul. MUA kemudian mencabut senjata tajam jenis parang miliknya, dan membacokan ke arah Rifani hingga mengenai bagian tangan, kepala, leher kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri, serta luka gores di bagian perut.

Melihat korban yang terjatuh ke dalam sumur di depan rumah warga, pelaku pun lari. Petugas kemudian mengamankan MUA pukul 08.00 Wita beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu lembar jaket warna hitam. her

 

Tags: MUAPembunuh RifaniSat Reskrim Polres Tapin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA