RANTAU – Kurang dari 24 jam, Sat Reskrim Polres Tapin berhasil karena menangkap pelaku pembunuh di Desa Binderang Kecamatan Lokpaikat, Minggu (4/9) sekitar pukul 03.00 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, didasari Nomor: LP/B/133/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Tapin/Polda Kalsel tertanggal 4 September 2022.
Setelah menerima keterangan dari saksi dan pelapor serta hasil proses penyelidikan, didapat informasi pelaku berinisial MUA (20) berada di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Kemudian, Unit Reskrim Polres Tapin bersama anggota .Polsek Lokpaikat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kronologi kejadian berawal saat korban bernama Rifani (27), warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten HSS berada di pinggir jalan, dan memanggil pelaku untuk menunjukkan rumah Kasmi. Pelaku kemudian menunjukkan rumah yang dimaksud, namun korban tidak percaya.
Kemudian, korban tiba-tiba memukul kepala pelaku dengan menggunakan senjata tajam miliknya. MUA pun lari dan mengambil senjata tajam jenis parang yang disimpan di sekitar warung.
Pelaku mendatangi korban yang berada di pinggir jalan raya, dan tepatnya di depan teras rumah warga, mereka berdua pun saling pukul memukul. MUA kemudian mencabut senjata tajam jenis parang miliknya, dan membacokan ke arah Rifani hingga mengenai bagian tangan, kepala, leher kiri, punggung belakang, bahu sebelah kiri, serta luka gores di bagian perut.
Melihat korban yang terjatuh ke dalam sumur di depan rumah warga, pelaku pun lari. Petugas kemudian mengamankan MUA pukul 08.00 Wita beserta barang bukti guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarungnya, satu lembar celana pendek warna hitam, dan satu lembar jaket warna hitam. her