Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Perihal Polemik Kenaikan Harga BBM

by matabanua
5 September 2022
in Opini
0

Oleh : Muhammad Raziv Nugraha, S.IP (Koordinator Komunitas Solok Literasi)

Sabtu 3 September 2022, Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), Arifin Tasrif mengumumkan kenaikan sejumlah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) PT Pertamina (Persero). Beberapa BBM yang mengalami kenaikan antaranya Pertalite dari harga Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter, Solar Rp5.150 menjadi Rp6.800 per liter, dan Pertamax dari Rp12.500 menjadi Rp14.500 per liter. Hal ini menjadi polemik bagi masyarakat karena kenaikan BBM bakal menyebabkan inflasi yang berdampak kepada kesulitan daya beli masyarakat kepada bahan pokok karena sembako mau tak mau harus dibeli untuk menyambung hidup. Bahkan masyarakat juga bertanya kenapa harga BBM masih naik, padahal harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant, Solusi Ambigu Salah Sasaran

21 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

PR Kita Setelah Merdeka

21 Agustus 2025
Load More

Pemerintah menaikan harga BBM dikarenakan anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat tiga kali lipat dari Rp152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun. Bahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa meskipun harga minyak mentah dunia mengalami penurunan tetapi rata-rata harga acuan minyak mentah nasional atau Crude Price (ICP) relatif masih tinggi. ICP merupakan harga rata-rata minyak mentah Indonesia di pasar internasional yang dipakai sebagai indikator perhitungan bagi hasil minyak.

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) juga disebabkan oleh perilaku kelompok masyarakat mampu. Hal ini disampaikan oleh Presiden Indonesia, Joko Widodo bahwa 70% lebih subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi. Pada dasarnya subsidi BBM merupakan bantuan pemerintah melalui penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang langsung ditujukan kepada distributor BBM. Subsidi BBM terdiri dari Pertalite dan Bio Solar bahkan Pertamax juga baru masuk dalam kategori BBM subsidi. Selain itu, subsidi BBM hanya diberikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu.

Sedangkan BBM non-subsidi diperjualkan tanpa adanya campur tangan pemerintah dalam menetapkan harga, berbeda dengan BBM subsidi yang ada campur tangan pemerintah. BBM non-subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kalangan kelompok masyarakat mampu karena memiliki kebutuhan BBM dengan kadar oktan yang tinggi. BBM non-subsidi memiliki beberapa jenis diantaranya Pertamax Turbo, Pertamina Dex, dan juga Dexlite. Dengan ketidakpahaman 70% lebih kelompok masyarakat mampu tersebut, secara tidak langsung mengambil hak kelompok masyarakat kurang mampu. Hak dimaksud yakni subsidi BBM yang diberikan pemerintah kepada kelompok masyarakat kurang mampu, bukan untuk kelompok masyarakat mamp. Kelompok masyarakat mampu tersebut mungkin ikut serta dalam menikmati BBM subsidi dikarenakan harga subsidi BBM murah sehingga anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 meningkat tiga kali lipat.

Pemerintah dalam menaikan harga BBM merupakan pilihan terakhir yang bertujuan untuk mengalihkan subsidi BBM sehingga harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapatkan subsidi akan mengalami penyesuaian. Dan hal ini juga bentuk komitmen dari pemerintah agar penggunaan subsidi yang merupakan uang rakyat harus tepat sasaran dan harus menguntungkan kelompok masyarakat kurang mampu. Dengan naiknya harga BBM, sebagian anggaran subsidi akan dialihkan untuk bantuan sosial bagi masyarakat, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bantuan sosial tambahan diperkirakan Rp 24,17 triliun dan bisa menahan pertambahan jumlah kemiskinan.

Dalam kutipen artikel Tempo.CO berjudul “Kenaikan Harga BBM, Jokowi Perintahkan Pemda Gelontorkan Subsidi untuk Angkot Hingga Ojol” Presiden Indonesia Joko Widodo memerintahkan pemerintah daerah untuk menggunakan 2% dana trasnfer umum sebesar Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, pelaku ojek online, hingga nelayan sebagai kompensasi dari kenaikan harga BBM. Presiden Indonesia Joko Widodo juga mengatakan bahwa bantuan tersebut diberikan September selama empat bulan, den pemerintah menyiapkan anggaran Rp9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dalam bentuk bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu.

Meskipun pemerintah menjanjikan akan membantu masyarakat yang terdampak dari kenaikan BBM tersebut, tidak menutup kemungkinan bahwa kenaikan BBM ini juga mengakibatkan polemik di kalangan masyarakat. Hal ini diakibatkan ketidakpahaman kelompok masyarakat mampu tersebut dalam memahami aturan BBM subsidi, sehingga mengakibatkan lonjakan APBN pada tahun 2022. Tetapi dapat disayangkan bahwa kelompok masyarakat mampu tersebut yang memiliki rata-rata pendidikan tinggi tidak paham dengan aturan yang berlaku. Pemerintah juga bisa dikatakan tidak bijak dalam menaikkan BBM, karena dengan salah satu alasan perilaku kelompok masyarakat mampu tersebut menjadi salah satu penyebab kenaikkan BBM, semestinya yang dihukum itu kelompok masyarakat mampu bukan, berhimbas kepada kelompok masyarakat kurang mampu. Seharusnya, pemerintah menerapkan sistem subsidi secara tertutup agar subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat kurang mampu.

Menurut Wasekjen PBNU, Rahmat Hidayat menilai bahwa kekacauan BBM bersubsidi tersebut disebabkan oleh sistem BBM subsidi terbuka, yang mana siapapun dari golongan manapun boleh memakai BBM bersubsidi baik golongan mampu atau kurang mampu. Hal ini juga disebabkan tidak adanya ketegasan PT Pertamina dalam menerapkan aturan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi. PT Pertamina pasti mengetahui bahwa subsidi BBM hanya diperbolehkan untuk kelompok masyarakat kurang mampu. Tetapi, banyak fakta lapangan menunjukkan bahwa masih saja banyak kendaraan kelompok masyarakat mampu memakai BBM subsidi seperti mobil mewah yang seharusnya memakai bahan bakar Dexlite, malah memakai bahan bakar Solar, dan juga banyak mengisi BBM Pertalite di SPBU menggunakan jirigen tanpa memiliki surat rekomendasi.

Padahal, dalam Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur tidak dibenarkan mengisi Pertalite menggunakan jirigen karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Pemerintah dan PT Pertamina harus tegas dalam menerapkan aturan subsidi BBM tersebut, supaya tidak ada lagi kelompok masyarakat mampu menikmati subsidi BBM yang hakikatnya diperuntukan kepada kelompok masyarakat kurang mampu. Pemerintah dan PT Pertamina harus menerapkan aturan ini di semua lokasi SPBU, jika aturan tersebut dilanggar maka, akan diberikan sanksi kepada pihak yang melanggar.

Pemerintah dan PT Pertamina juga harus memberikan jaminan perlindungan agar petugas SPBU tidak takut untuk menolak kelompok masyarakat mampu menggunakan subsidi BBM. Dan sama-sama kita ketahui bahwa dalam hukum alam ini, kalau uang berbicara maka apapun urusan akan mudah dibereskan. Pemerintah juga harus transparan dalam menjelaskan penyebab anggaran subsidi dan kompensasi BBM naik tiga kali lipat. Pemerintah jangan hanya menjelaskan anggaran subsidi naik dikarenakan penggunaan subsidi BBM dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu saja. Tetapi bisa juga menjelaskan dari sektor mana anggaran subsidi dan kompensasi BBM bisa naik apakah dari biaya operasionalnya atau ada penyebab lainnya.

 

,

 

Tags: ESDMHarga BBMKoordinator Komunitas Solok LiterasiLTMenteri KeuanganMuhammad Raziv NugrahaPT PertaminaSri Mulyani Indrawati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA