Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Masyarakat Diharapkan Bisa Mandiri Membangun Desa

by matabanua
4 September 2022
in Indonesiana
0

 

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Gusti Abidinsyah mengelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa dengan menghadirkan peserta dari warga Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.(foto:mb/rds)

BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel.jpg

Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\2\2\New Folder\BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud.jpg

BRI Kotabaru Terapkan Zero Tolerance to Fraud

3 Juli 2025
Load More

Kali ini dengan menghadirkan peserta dari warga Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan berharap masyarakat mengetahui perda ini.

Sosialisasi Perda pemberdayaan masyarakat dan desa ini agar warga bisa mandiri dengan membuka peraturan tersebut bahwa mereka bagian dari pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

“ Oleh karena itu kita mengudang warga Desa Sungai Pinang Lama kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar agar mereka bisa mandiri,” ujar Gusti Abidinsyah disela kegiatan sospernya di Rumah Makan Sei Jing di Jalan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Sabtu (3/9) pagi.

Masyarakat mandiri tersebut adalah mayarakat yang bisa secara mandiri meningkatkan kualitas sosiali ekonominya, jadi yang pertama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan adanya pelatihan-pelatihan yang dilakukan pemerintah daerah itu bisa meningkatkan ekonomi mereka sendiri.

Kalau potensi Desa Sungai Pinang Lama kecamatan Sungai Tabuk rata-rata pertanian dan perikanan, oleh karena itu kita mencari disela-sela aktivitas masyarakat tersebut ada tidak UMKM yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.

“ Saya berharap masyarakat mengetahui perda ini dan nanti warganya bisa mandiri untuk membangun desanya,” jelas politisi senior Partai Demokrat ini.

Diakui Gusti Abidinsyah memang sebagian warga desa masih banyak yang belum mengetahui Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa., untuk itu mereka dikumpulkan untuk disampaikan perda ini.rds

 

 

Tags: Anggota DPRD Provinsi KalselGusti Abidinsyahpemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Banjarsosialisasi perda Provinsi Kalsel
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA