
BANJARMASIN- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan H Gusti Abidinsyah mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Kali ini dengan menghadirkan peserta dari warga Desa Sungai Pinang Lama Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dan berharap masyarakat mengetahui perda ini.
Sosialisasi Perda pemberdayaan masyarakat dan desa ini agar warga bisa mandiri dengan membuka peraturan tersebut bahwa mereka bagian dari pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
“ Oleh karena itu kita mengudang warga Desa Sungai Pinang Lama kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar agar mereka bisa mandiri,” ujar Gusti Abidinsyah disela kegiatan sospernya di Rumah Makan Sei Jing di Jalan Handil Bakti Kecamatan Alalak, Sabtu (3/9) pagi.
Masyarakat mandiri tersebut adalah mayarakat yang bisa secara mandiri meningkatkan kualitas sosiali ekonominya, jadi yang pertama untuk meningkatkan kesejahteraan mereka dengan adanya pelatihan-pelatihan yang dilakukan pemerintah daerah itu bisa meningkatkan ekonomi mereka sendiri.
Kalau potensi Desa Sungai Pinang Lama kecamatan Sungai Tabuk rata-rata pertanian dan perikanan, oleh karena itu kita mencari disela-sela aktivitas masyarakat tersebut ada tidak UMKM yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
“ Saya berharap masyarakat mengetahui perda ini dan nanti warganya bisa mandiri untuk membangun desanya,” jelas politisi senior Partai Demokrat ini.
Diakui Gusti Abidinsyah memang sebagian warga desa masih banyak yang belum mengetahui Perda Provinsi Kalsel Nomor 4 tahun 2016 tentang pemberdayaan masyarakat dan desa., untuk itu mereka dikumpulkan untuk disampaikan perda ini.rds