
BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin menggelar paripurna pengesahan Raperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas menjadi perda, di aula Paripurna Gedung DPRD Banjarmasi, Kamis (1/9).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya didampingi Wakil Ketua HM Yamin, dihadiri oleh Walikota H Ibnu Sina.
Ibnu Sina mengatakan, perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas adalah sebagai payung hukum dalam upaya pemko memberikan perlindungan dan persamaan hak-hak bagi penyandang disabilitas. “Ini upaya kita mensejajarkan kota Banjarmasin dengan kota- kota lain di dunia dalam memberikan hak-hak disabilitas sehingga tak didiskriminasi di segala bidang,” ujarnya, usai paripurna.
Bagi pemko, hak disabilitas sangat diperhatikan seperti hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan hidup sehat, pendidikan, pelayanan publik, hingga hak dalam menyuarakan aspirasi dan pilihan mereka pada demokrasi.
“Di dunia Internasional sendiri juga menyatakan hak penyandang disabilitas dalam berdemokrasi dan menyuarakan memilih pemimpin adalah hak tertinggi manusia, nah di Banjarmasin kamipun sempat mendata ulang suara memilih dari Disabilitas dimana jumlahnya lebih dari 3.800 suara,” jelasnya.
Ibnu juga mengaku senang karena disabilitas juga memiliki slot dalam job fair yang disediakan dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja serts perusahaan -perusahaan swasta yang menyediakan kesempatan kerja yang sama. “Saya kira inj bagian dari kita semua memberikan kesempatan yang sama dengan lain, tak ada salahnya memperkerjakan Disabilitas tersebut karena mereka pun memiliki kelebihan atau kecerdasan yang diperlukan perusahaan tersebut, “ jelasnya.
“Saya rasa kota Banjarmasin sebagai kota pertama yang melaunching kota inklusi di Indonesia harus pertama melindungi mereka bukan malah mengexploitasi mereka,” jelasnya.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya mengatakan, dengan disahkannya perda perlindungan disabilitas merupakan revisi perda Disabilitas tahun 2013. Perda ini menyempurnakan lagi perda sebelumnya dimana mengangkat hak dan kesempatan yang sama di masyarakat.
“Dengan perda ini tidak ada lagi diskriminasi bagi penyandang disabilitas. Perda ini merupakan sebuah kemajuan untuk memperhatikan kaum disabilitas,” demikian nya. via