
BARABAI – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barabai, melakukan aksi dengan longmarch dari Masjid Agung Barabai menuju kantor DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), untuk menyuarakan penolakan terhadap judi berkedok aruh adat, Kamis (1/9).
Sekitar 20 mahasiswa sambil membawa berbagai pamflet dan spanduk penolakan terhadap segala macam tindak perjudian, meminta aparat polisi menindak secara hukum, serta Satpol PP agar menegakkan Perda HST Nomor 4/2016 tentang aruh adat.
Aksi tersebut pun mendapat pengawalan ketat dari pihak Polres HST dan jajaran Satpol PP.
Dari pantauan di lapangan, mereka yang berorasi di jalan di depan kantor DPRD HST, ditemui Ketua DPRD H Rachmadi dan beberapa anggota lainnya untuk meminta agar masuk berdialog di gedung dewan.
Mereka pun menyampaikan beberapa pernyataan sikap yang dibacakan oleh orator Mariatul Kiptiah.
“Menolak aktivitas perjudian di Kabupaten HST, dan mendukung Perda HST Nomor 4 tahun 2016 tentang aruh adat. Anggota DPRD HST sebagai wakil rakyat, harus tegas menyikapi soal ini. Jika Perda HST Nomor 4/2016 tidak ditegakkan, maka lebih baik hapuskan,” katanya.
Ketua Umum HMI Cabang Barabai Majidi Rahman menegaskan, pihaknya sangat mendukung segala macam bentuk kearifan lokal di masyarakat, namun jangan dibumbui dengan bentuk tindak pidana perjudian.
“Kami juga sangat mendukung upaya pihak kepolisian melakukan penindakan. Jangan sampai nantinya menimbulkan gelombang massa yang lebih besar lagi dalam melakukan penolakan, dan justru dapat berdampak kepada pertikaian,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD HST H Rachmadi mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan jajaran forkopimda dan warga yang melakukan aruh adat, agar tidak ada lagi perjudian di dalamnya. Bahkan pemda juga turut memberikan bantuan untuk pelaksanaan aruh adat.
Namun beberapa hari kemudian masih ada ditemukan perjudian, hingga akhirnya aparat kepolisian dan Satpol PP pada Rabu (31/8) melakukan pendekatan secara persuasif di lokasi perjudian tersebut.
“Malam harinya memang ada sekitar 11 orang yang datang, dan mereka minta warganya yang dibawa tadi untuk dilepaskan,” kata Kasat Intelkam Polres HST AKP Mugiyono.
Pihak kepolisian tidak serta merta menuruti kemauan warga tersebut, kecuali dengan beberapa perjanjian yang harus disepakati.
“Dalam menyelesaikan masalah ini, kita lebih dengan melakukan pendekatan kemanusiaan dan terukur. Mereka akhirnya bersedia membongkar lapak judi tersebut, dan berjanji tidak melakukannya lagi saat pesta aruh adat,” katanya.
DPRD HST pun siap mendukung upaya Satpol PP dan polisi untuk melakukan tindakan, dalam upaya menghapus segala macam bentuk perjudian berkedok aruh adat.
“Kalau perlu, nantinya kita siapkan anggaran untuk polisi dan Satpol PP agar melakukan tindakan segala macam bentuk perjudian di Kabupaten HST,” kata Wakil Ketua DPRD HST Taufik Rahman.
Ke depan, pihak DPRD juga siap mendukung kegiatan-kegiatan aruh adat dengan menganggarkan untuk memberikan bantuan, kepada semua balai adat yang akan melakukan aruh. “Asalkan di dalamnya tidak ada aktivitas perjudian lagi, karena kami sangat mendukung kearifan lokal seperti aruh adat itu,” pungkasnya. ant