Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Bikin Resah Warga, Edy Diamankan Petugas

by matabanua
31 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Polsek Banjarmasin Tengah mengamankan seorang laki-laki paruh baya, yang diduga membuat resah warga dengan memamerkan senjata tajam tanpa izin dari intelkam.

Edy Susanto alias Santo (48), warga Jalan Laksana Intan Gang Chandra, Kelurahan Kelayan Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diamakan di Jalan Pangeran Antasari, tepatnya di area parkir Grand Diskotik, Kelurahan Pekapuran, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Selasa (30/8) sekitar pukul 03.00 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\Wali Kota HM.Yamin menerima langsung dua penghargaan.jpg

Walikota Hadiri Puncak Hari Jadi ke-75 Provinsi Kalsel

14 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\15 Agustus 2025\5\hal 5\salah satu upaya pemko mengerahkan alat berat untuk optimalisasi saluran drainase.jpg

Dinas PUPR Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Penanganan Drainase

14 Agustus 2025
Load More

“Kita sudah amankan seorang pria paruh baya atas kepemilikan sajam tanpa izin. Ia diduga sering mengamuk dengan mengacungkan sajam, hingga membuat warga resah,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol B Dody Haryanto melalui Kanit Reskrim setempat Iptu I Gusti Ngurah Utama Putera, Rabu (31//8).

Ia menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pelaku yang sering membuat keributan di TKP dan area sekitarnya dengan membawa senjata tajam.

Saat diamankan, anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan penggeledahan badan terhadap Edy, dan ditemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati lengkap dengan gagang dan sarungnya berwarna kuning gading.

“Kita temukan badik yang diselipkan atau disimpan oleh  pelaku di pinggang sebelah kanan. Sempat ditanyakan izin atas kepemilikan sajam ini, namun ia tidak bisa memperlihatkan,” jelasnya.

Karena melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin, Edy dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. sam

 

Tags: Buser Polsek Banjarmasin TengahEdy SusantoIptu I Gusti Ngurah Utama PuteraKanit ReskrimKapolsek Banjarmasin TengahKompol B Dody HaryantoSajam
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA