
BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih (Perseroda) Kota Banjarmasin mengumumkan tarif baru air minum sebagai tarif penyesuaian baru.
Direktur Utama PTAM Bandarmasih H Yudha Ahmadi, mengungkapkan, kenaikan tarif dilakukan setelah 8 tahun atau sejak 2014 tidak pernah dilakukan penyesuaian tarif meskipun biaya produksi terus naik.
Kemudian, kenaikan tarif ledeng tersebut diberlakukan mulai 1 september 2022 yang dihitung dari pemakaian air bulan agustus 2022. “Kenaikan masih wajar yakni hanya sebesar 10 persen dari pemakaian sesuai dengan aturan dari pemerintah, “ tutur Yudha didampingi Senior Manager Keuangan Syahrani SE, Supervisor Humas Raida, serta staf Humas Agus, di aula PTAM Bandarmasih, Selasa (30/8).
Yudha juga menegaskan bahwa kenaikan tarif ini juga masih berada di antara jalur batas atas dan batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel serta mengacu pada . Selain Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 99 tahun 2022 yang juga menegaskan batas atas dan batas bawah kebaikan tarif sebesar 10 persen. “Kita masih 10 persen saja, persentase tersebut masih dibawah kenaikan air dari daerah atau kabupaten lain,” ujar Yudha
Dijelaskan Yudha, sebelum memberlakukan penyesuaian tarif ledeng, pihaknya juga telah melakukan konsultasi publik dengan BPKP Kalsel, Kemendagri serta sosialisasi ke masyarakat melalui kelurahan. “Melalui sosialisasi yang telah kami kami lakukan, beberapa kelurahan juga mendukung dan memahami kenaikan tarif ledeng ini,” katanya.
Dalam kenaikan tarif ini, pihaknya berkomitmen untuk memperbaiki kualitas dan kuantitas air minum yang selama ini masih dikeluhkan masyarakat karena macet dan keruh. “Dengan penyesuaian kenaikan tarif ini maka dapat kembali meremajakan atau melakuan pergantian pipa, pembangunan booster untuk pelayanan di Banua Anyar dan Sungai Andai,” ujarnya.
Sementara, berdasarkan tabel penyesuaian tarif PTAM Bandarmasih disebutkan 4 jenis kelompok pelanggan. Yakni Kelompok 1 sosial dan rumah tangga A1-1 dan A1-2, Kelompok 2 yakni rumah tanggal A1-1 – A5, Kelompok 3 yakni Niaga kecil hingga industri besar, serta kelompok 4 atau kelompok khusus yakni tangki niaga, tangki sosial dan mobil tangki rumah tangga.
Tiap kelompok itu ada kenaikan 10 persen. Untuk kelompok 1 atau MBR masih di angka 3.800 rupiah, sedangkan biaya produksi 7.800 rupiah. Artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah ke atas.
“Sedangkan MBR dari 1.030 rupiah naik menjadi 1.130 rupiah atau naik hanya 100 rupiah, karena di sini ada subsidi silang, “ jelas Yudha. via