Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Ditlantas Ingatkan Penghapusan Data Ranmor

Tak Bayar Pajak Dua Tahun

by matabanua
30 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\3108\2\2\New Folder\Ditlantas Ingatkan Penghapusan Data Ranmor.jpg
Kombes Pol Maesa Soegriwo (Foto:mb/ant)

BANJARMASIN – Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Ditlantas Polda Kalsel) mengingatkan penghapusan data kendaraan bermotor (ranmor), jika tidak bayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami ingatkan masyarakat menghindari data ranmor dihapuskan. Ayo segera lakukan registrasi ulang kendaraan di Samsat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo, Selasa (30/8).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\HM Yamin.jpg

Tak Lolos PPPK, Guru Honorer Diangkat Paruh Waktu

3 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\5\hal 5\Operasi gas melon di kelurahan sungai bilu atasi melonjaknya harga isi ulang.jpg

Pemko Gelar Operasi Pasar Khusus LPG 5 Kg

3 Juli 2025
Load More

Diketahui, penghapusan registrasi dan identifikasi ranmor serta tidak dapat diregistrasi kembali tersebut, tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Maesa menyebutkan, pihaknya kini menggencarkan sosialisasi ke masyarakat luas, karena Korlantas Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama dua tahun.

Ia menjelaskan, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun dianggap bodong, karena tidak bisa diregistrasi kembali. Jadi, ranmor yang terjaring razia akan langsung disita.

“Diharapkan penerapan aturan ini dapat meningkatkan disiplin masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor, yang hasilnya untuk pembangunan,” ujarnya.

Setiap pemilik kendaraan bermotor, diwajibkan membayar pajak sesuai dengan ketentuan di masing-masing daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 mengenai retribusi pajak daerah.

Adapun dasar pengenaan pajak, yaitu nilai jual dan bobot kendaraan yang pembayaran dilakukan setiap setahun sekali, dengan mendatangi layanan Samsat. ant

 

 

Tags: Direktur Lalu Lintas Polda KalselDitlantas Polda KalselKombes Pol Maesa SoegriwoLLAJSTNK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA