Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Diminta Publikasikan di Website dan TPS

ICW: Pampang Wajah Caleg Eks Koruptor

by matabanua
29 Agustus 2022
in Headlines
0
Nurul Amalia Salabi

JAKARTA – Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta KPU memampang wajah calon anggota legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi yang maju di pemilu legislatif 2024, pada laman resmi KPU dan tempat pemungutan suara (TPS).

“KPU punya website. Kami dorong nama-nama calon anggota legislatif yang terlibat praktek korupsi yang sempat mendekam di Lapas dipampang wajahnya di website KPU. Kalau bisa di homepage beberapa bulan sebelum pemilu,” kata Kurnia dalam diskusi daring, Senin (29/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.

Artikel Lainnya

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Polda Metro Ambil Alih Kasus Kematian Diplomat Kemlu

10 Juli 2025
Load More

Kurnia mengatakan, langkah itu akan memudahkan KPU ketika menggelar sosialisasi ke daerah. Menurutnya, KPU tinggal mengatakan bahwa para caleg eks koruptor sudah dipublikasikan di laman resmi yang bisa diakses oleh masyarakat luas.

Ia juga mendorong publikasi caleg eks koruptor itu turut dirinci kasus, jumlah nominal korupsi, hingga vonis hakim yang sempat diterimanya.

“KPU tinggal katakan saja, ‘lihat saja di web kami, di sana terpampang apa kasusnya, berapa jumlah suap, gratifikasi dan berapa vonisnya’. Ini penting, jangan sampai KPU mendorong kader-kader korup duduk di kursi Senayan untuk menentukan hajat hidup masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Peneliti Perludem Nurul Amalia menyebut, nama dan foto caleg eks koruptor bisa dipampang di TPS, untuk memudahkan masyarakat tak terjerat memilih para caleg eks koruptor.

“KPU memasang nama dan foto caleg mantan koruptor di setiap TPS dan beserta informasi bentuk korupsi yang dilakukan calon,” kata Amalia.

Tak hanya itu, Amalia juga meminta KPU, Bawaslu, dan media massa dapat menginformasikan secara rutin nama-nama caleg eks koruptor di media sosial.

Ia pun mempertanyakan langkah parpol yang masih mencalonkan kadernya yang eks terpidana korupsi di Pemilu 2024 mendatang. Jika itu tetap dilakukan, ia berpendapat parpol tak punya niat untuk mengelola tata pemerintahan yang baik.

“Ketika partai mencalonkan kader eks koruptor, jangan-jangan partai ikut Pemilu tapi enggak punya visi untuk tata kelola pemerintahan yang baik. Dan ini gawat juga,” kata dia.

Sebagai informasi, mantan narapidana kasus korupsi yang telah selesai menjalani hukuman penjara boleh mendaftar sebagai caleg DPR, DPD serta DPRD di Pemilu 2024 mendatang.

Aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g. Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD. web

 

Tags: caleg bekas narapidana korupsicaleg eks koruptorcaleg mantan koruptorWajah Caleg Eks Koruptor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA