Minggu, Agustus 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

RUU Sisdiknas Wajibkan Belajar 13 Tahun

by matabanua
29 Agustus 2022
in Headlines
0

 

Ilustrasi wajib belajar. (foto:mb/web)

JAKARTA – Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru, memuat perubahan masa wajib belajar, dari sembilan tahun menjadi 13 tahun.

Artikel Lainnya

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

KPK Dalami soal Pembagian Kuota Haji

28 Agustus 2025
Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

Istana Pelajari Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan

28 Agustus 2025
Load More

Dalam RUU yang diterbitkan bulan Agustus itu, pada pasal 7 dijelaskan bahwa warga negara Indonesia wajib mengenyam pendidikan dasar selama 10 tahun dan menengah tiga tahun.

Pendidikan dasar disebut wajib diterapkan secara nasional. Pada Pasal 7 Ayat 2 (a) dikatakan bahwa wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar bagi Warga Negara yang berusia enam tahun sampai dengan 15 tahun.

Merujuk pada ketentuan itu, pendidikan dasar mencakup pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama.

“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diterapkan secara nasional,” bunyi Pasal 7 Ayat 3 RUU Sisdiknas, dikutip Senin (29/8).

Sementara, pada Pasal 7 Ayat 2 (b) wajib belajar pada jenjang pendidikan menengah bagi Warga Negara yang berusia 16 tahun sampai dengan 18 tahun. Wajib belajar pada jenjang ini diterapkan secara bertahap.

“Wajib Belajar pada Jenjang Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterapkan secara bertahap pada daerah yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 7 Ayat 5.

Sebagai informasi, masa wajib belajar sebelumnya diatur dalam UU Sisdiknas tahun 2003 yakni sembilan tahun atau pendidikan dasar. Hal itu tertuang dalam pasal 34.

Diketahui, Pemerintah lewat kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi telah mengusulkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR.

Usulan RUU Sisdiknas resmi diajukan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (24/8) lalu.

“Diusulkan oleh pemerintah masuk dalam prolegnas prioritas 2023,” kata anggota Baleg DPR Taufik Basar kepada cnnindonesia.com, saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

RUU Sisdiknas yang diusulkan pemerintah kini disebut akan mengintegrasikan atau mencabut tiga UU pendidikan lain. Masing-masing yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. web

 

ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA