MARTAPURA – Kasus pencurian mobil ambulans bekas Puskesmas Sungai Tabuk yang menjadi aset Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar memasuki babak baru, usai mendapat laporan resmi dari perwakilan pemerintah daerah Hamdani, terkait hilangnya aset mobil operasional yang diparkir di lingkungan kantor pemkab setempat, di Jalan A Yani Km 41, Kelurahan Keraton, Selasa (16/8) malam sekitar pukul 24.00 Wita.
Hasilnya, tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial HFB (50) yang berprofesi sebagai wartawan, ditangkap petugas yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Banjar Ipda Muh Firmansyah, dengan menerjunkan tim gabungan dari Resmob dan Kamneg Intelkam Polres Banjar di Desa Sungai Rangas, Martapura Barat, Sabtu (27/8) pukul 20.20 Wita.
Tersangka kemudian dibawa untuk diserahkan ke Polsek Martapura Kota, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
HFB disangkakan telah mencuri dengan pemberatan satu unit mobil ambulans merk Isuzu milik Dinkes Kabupaten Banjar warna putih, dengan nopol DA 359 BB.
Diketahui, mobil ambulans itu sudah lama parkir di area perkantoran Pemkab Banjar, karena sudah tak layak pakai pada 22 Maret 2021. Kemudian, aset itu tercatat menjadi milik Dinkes Kabupaten Banjar.
Menurut keterangan saksi, mobil ambulans itu telah dicuri maling pada tengah malam, hingga kerugian atas kehilangan aset bergerak itu mencapai Rp 75 juta. Dari pengamanan barang bukti, juga dilengkapi selembar fotokopi STNK.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi menegaskan, penetapan HFB sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka telah ditahan usai ditangkap sejak Minggu (28/8). Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” katanya. jjr