Jumat, Agustus 22, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Penyelidikan Ahli Fungsi Lahan Hutan Lindung Dihentikan

by matabanua
29 Agustus 2022
in Indonesiana, Tanah Laut
0
D:\Data\Agustus 2022\3008\2\2\New Folder\Penyelidikan Ahli Fungsi Lahan Hutan Lindung Dihentikan.jpg
KAJARI Tala Ramadani SH MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat siaran pers, Senin (29/8). (Foto:mb/ris)

PELAIHARI – Adanya perkara jual beli lahan hutan lindung di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, menjadi perhatian serius pihak kejaksaan negeri setempat.

Dalam beberapa bulan ini, Kejari Tala gencar melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para pihak yang terlibat.

Artikel Lainnya

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

Bupati Motivasi Ratusan Peserta PKKMB Politeknik Tala

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\2\Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan.jpg

Supian HK Apresiasi Polri Hadirkan Layanan Kesehatan

21 Agustus 2025
Load More

Dalam siaran persnya, Senin (29/8), Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH MH mengatakan, lahan masuk kawasan hutan lindung yang sudah jelas diperiksa kurang lebih 35 hektar, kendati sebagian lahan ada transaksi jual beli kepada perorangan, dan sebagian dimiliki oleh masyarakat.

Kajari menegaskan, untuk kepemilikan sporadik di kawasan hutan lindung, sudah dihapuskan dan dikembalikan ke pihak desa setempat.

Pihak Kejari Tala telah melakukan penyelidikan dugaan lahan alih fungsi di Desa Sungai Riam, dan sebanyak 29 saksi sudah dimintai keterangan, termasuk para ahli pidana serta melakukan diskusi dengan BPKP Kalsel.

Ramadani mengakui, hasil penyelidikan secara menyeluruh kejaksaan, menemukan suatu peristiwa alih fungsi penerbitan sporadik oleh mantan Kepala Desa Sungai Riam, yang di atas namakan masyarakat.

“Pada waktu itu, sporadik tersebut menjadi dokumen kepala desa, bukan atas produk dari BPN. Di situ, ada transaksi pembelian lahan senilai Rp 380 juta. Keterangan BPKP terkait transaksi pembelian lahan tersebut tidak ditemukan kerugian negara,” katanya.

Ia menambahkan, dalam peristiwa ini yang merasa dirugikan yakni pembeli lahan itu sendiri. Pihak kejaksaan sudah melakukan koordinasi dengan ahli hukum pidana, dan meminta kepastian hukum ada atau tidak tindak pidana korupsi atau hal lainnya.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan ahli pidana, peristiwa penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan adanya pidana, tetapi bukan tindak pidana korupsi karena tidak ada kerugian keuangan negara.

“Dari sisi kepala desa, dalam sporadik bukan sebagai pihak pembeli maupun penjual. Dalam hal ini, kepala desa yang mengetahui sporadik sudah diterbitkan,” ucapnya. Guna tidak ada lagi penyalahgunaan sporadik di area hutan lindung, maka sporadik sebelumnya yang sudah terbit itu dicabut, dan dikembalikan ke pihak Desa Sungai Riam,” jelasnya. ris

 

 

Tags: BPKP Kalseldi Desa Sungai RiamHutan LindungKecamatan PelaihariKepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Ramadani SH MH
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA