Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Laskar FPI Minta Diusut Kembali

Mahfud: Kasus KM 50 Tindak Pidana Biasa

by matabanua
28 Agustus 2022
in Headlines
0
MENKO Polhukam Mahfud MD. (foto:mb/web)

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, kasus penembakan Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 merupakan tindak pidana biasa. Ia pun menyebut kasusnya sudah dibawa ke pengadilan.

“Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/Polri. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa,” kata Mahfud dalam akun Twitternya @mohmahfudmd, Minggu (28/8).

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

Mahfud menjelaskan Komnas HAM memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal demikian didasarkan pada UU No 39 Tahun 1999 dan UU No 26 Tahun 2000.

Meski demikian, ia tak mempersoalkan bila masyarakat memiliki bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut. Hal itu juga sdah sesuai dengan arahan Kapolri.

“Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan,” kata Mahfud.

Sebagai informasi, sejumlah anggota DPR turut mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal adanya kejanggalan dalam kasus KM 50 yang mirip dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan DPR dalam rapat Komisi III bersama Kapolri pada Rabu (24/8) lalu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe Bakar al-Habsy menilai, kasus Brigadir J memiliki kesamaan dengan insiden penembakan oleh aparat kepolisian di KM 50.

Sayangnya, kata dia, kasus KM 50 justru tak banyak mendapat perhatian, terutama dari Presiden Joko Widodo.

Komnas HAM

Pandangan serupa juga disampaikan anggota Komisi III dari fraksi Gerindra Romo Muhammad Syafi’i. Menurutnya, insiden KM 50 mestinya bisa lebih mendapat atensi ketimbang kasus Brigadir J.

Syafi’i heran tak ada penjelasan dari polisi terkait bukti CCTV yang bilang, hingga tempat lokasi kejadian yang kini telah dihilangkan atau digusur.

Menurut dia, hilangnya sejumlah alat bukti merupakan tata cara yang salah dalam menangani kasus.

Kapolri lantas mengatakan kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” kata Listyo.

Kuasa hukum korban enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Aziz Yanuar merespons pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta hukum baru terkait kasus kasus KM 50.

Ia meminta agar Listyo bersedia memproses kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI. Sebab, menurutnya banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.

“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/8).

Aziz menyebutkan kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan mengatakan bahwa tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.

Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Namun, faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak.

“Apa peluru bisa belok belok begitu?” ujarnya.

Ia menilai ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.

Aziz juga mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi. Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada publik soal peristiwa itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.

“Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?” tandasnya. web

 

Tags: kasus penembakan Laskar FPIMahfudMenko Polhukam
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA