BANJARMASIN – Dua pelaku judi kupon putih (kupu) di JalanPekapuran Raya Gang Gambir, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, ditangkap buser polsek setempat, Senin (22/8) sekitar pukul 21.15 Wita.
Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Fuji Pirmansyah didampingi Kanit Reskrim AKP H Timur Yono menjelaskan, ditangkapnya kedua pelaku judi kupu tersebut diharapkan bisa memberikan pelajaran, baik terhadap pelaku atau warga yang mengetahuinya.
“Semoga dengan keberhasilan ini, ditambah dengan rutinnya personel melakukan giat operasi penyakit masyarakat di Banjarmasin, bisa memberikan efek positif bagi masyarakat,” ucapnya, Jumat (26/8).
Tersangka kupu diketahui bernama Ahmad (52), warga Jalan Pekapuran Raya Gang Gambir, yang sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja buruh harian lepas, dan Jumali (52), warga Jalan Kelayan A Gang Sejahtera 3, Keluraham Kelayan Luar, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
Penangkapan ini berawal saat Polsek Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan, dan menangkap tersangka saat sedang merekap angka buntut. Peran Ahmad sebagai pengepul nomor (angka) bandar.
Dari Ahmad, disita barang bukti berupa delapan kertas berisikan grafik angka, satu handphone merk Vivo warna hitam, dan dua handphone merk Nokia warna hitam.
Sedangkan tersangka Jumali berperan sebagai pembeli, dan barbuk yang disita berupa satu handphone merk Nokia warna biru muda, berisikan angka pesanan kepada Ahmad.
Atas kejadian tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses lebih lanjut.
Terpisah, Reskrim Polsek Banjaramasin Barat juga meringkus pengepul togel online di kawasan Barito Hulu, Pelambuan.
Seorang laki-laki paruh baya bernama M Yanto alias Anto (44), diringkus saat sedang mengepul togel online di Jalan Barito Hulu, Selasa (23/8) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Kita amankan pengepul togel online, warga Jalan Kelayan Timur, Gang Haur Kuning, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting ke awak media, Minggu (28/8).
Menurutnya, Polsek Barat mengungkap perkara perjudian Berdasar laporan polisi: Lp/A/76/VIII/2022/SPKT Unit Reskrim/Polsek Banjarmasin Barat/Resta Banjarmasin/ Kalsel.
“Kita menerima informasi di TKP, kalau di Jalan Barito Hulu kerap dijadikan wadah untuk mengepul judi togel online. Kita juga menyita barang bukti satu unit handphone merk Samsung Duos warna silver, yang berisi angka tebakan judi togel,” jelasnya.
Turut disita uang tunai diduga hasil perjudian Rp 62 ribu, satu kartu ATM BNI atas nama M Yanto, dan satu resi transfer sebesar Rp 200.123.
Saat ini pelaku dan barbuk telah diamankan di Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut. sam