TANJUNG – FR alias Aji (37), warga Desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan Sat Reskrim Polres Tabalong bersama barang bukti berupa ratusan kayu ulin.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui Ps Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, Aji diamankan karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu ulin yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.
“Pelaku diamankan di Jalan Trans Tanjung Kaltim, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan truk, Selasa (23/8) pagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, kayu ulin tersebut berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran, namun tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk nota angkutan, yang seharusnya menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Atas kejadian tersebut, Aji diduga melakukan tindak pidana ilegal loging. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut, dan turut disita barang bukti berupa satu truk warna hijau yang digunakan sebagai sarana angkut, serta 150 potong kayu ulin berbagai ukuran” pungkasnya. tal