Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

18 Bulan Buron, Pembunuh Hendri Ditangkap

by matabanua
24 Agustus 2022
in Indonesiana, Tapin
0
D:\Data\Agustus 2022\2508\2\222\New Folder\18 Bulan Buron, Pembunuh Hendri Ditangkap.jpg
KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser saat menggelar konferensi pers di aula polres setempat, Rabu (24/8). (Foto:mb/her)

RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin berhasil membekuk IR (27) di Kalimantan Tengah, usai 18 bulan buron setelah membunuh Hendri (19).

Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, IR merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita, di depan sebuah warung di Desa Batung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\dsd.jpg

Jaksa Agung Monitoring Kinerja Kejari Banjarmasin

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\2\Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB.jpg

Pemprov Tindaklanjuti Arahan Kepala BNPB

2 Juli 2025
Load More

Diketahui, motif tersangka membunuh dikarenakan emosi terhadap korban, dan kemudian menusuk Hendri di dada sebelah kiri menggunakan senjata tajam.

“Sulitnya menangkap tersangka, karena setelah melakukan penikaman dan melarikan diri, ia diketahui berpindah-pindah lokasi. Tersangka pernah buron ke Manado dan juga Kalimantan Tengah,” kata kapolres di aula Polres Tapin, Rabu (24/8).

IR sendiri merupakan residivis kasus yang sama, karena pada tahun 2014 pernah terlibat kasus pembunuhan di daerah Tanah Bumbu bersama satu orang temannya.

“Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor tahun 2014, dan telah menjalani hukuman satu tahun penjara,” ungkapnya.

Akibat perbuatan, IR terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. her

 

 

Tags: AKBP Ernesto SaiserKapolres TapinPembunuhSat Reskrim Polres Tapin
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA