
RANTAU – Sat Reskrim Polres Tapin berhasil membekuk IR (27) di Kalimantan Tengah, usai 18 bulan buron setelah membunuh Hendri (19).
Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser mengatakan, IR merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Maret 2021 lalu sekitar pukul 23.00 Wita, di depan sebuah warung di Desa Batung, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin.
Diketahui, motif tersangka membunuh dikarenakan emosi terhadap korban, dan kemudian menusuk Hendri di dada sebelah kiri menggunakan senjata tajam.
“Sulitnya menangkap tersangka, karena setelah melakukan penikaman dan melarikan diri, ia diketahui berpindah-pindah lokasi. Tersangka pernah buron ke Manado dan juga Kalimantan Tengah,” kata kapolres di aula Polres Tapin, Rabu (24/8).
IR sendiri merupakan residivis kasus yang sama, karena pada tahun 2014 pernah terlibat kasus pembunuhan di daerah Tanah Bumbu bersama satu orang temannya.
“Selain itu, tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor tahun 2014, dan telah menjalani hukuman satu tahun penjara,” ungkapnya.
Akibat perbuatan, IR terancam Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. her