
BANJARMASIN – Perda nomor 10 tahun 2017 tentang pengawasan dan penjualan minuman beralkohol (minol) milik Pemerintah Kota Banjarmasin, hingga kini statusnya makin tidak jelas. Sebab, lebih dari tiga tahun dibiarkan begitu saja, hingga DPRD Kota Banjarmasin mempertanyakan kepada pihak pemko.
“Kita sudah surati pemko Banjarmasin tentang bagaimana status perda minol tersebut, karena sudah tiga tahun kami biarkan saja,” kata Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya, Selasa (23/8).
Ia mempertanyakan status perda tersebut jika tak bisa dilaksanakan. “Kalau mau dilaksanakan bagaimana teknisnya dan kalau mau dibatalkan maka bisa diparipurnakan,” ujarnya.
Menurut Harry, Perda Pengendalian Peredaran Minol yang disahkan tahun 2017 lalu, dibuat untuk memperjelas dan memperketat penjualan minol yang dilegalkan oleh peraturan pusat yang sudah ditertibkan. Minol hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu yang memliki izin legal.
Faktanya, saat ini minol tak hanya dijual di hotel bintang empat, tapi juga di hipermarket dan supemarket meski diberikan batasan waktu bagi pembelinya hanya pada pukul 23.00 hingga 24.00 Wita.
Harry khawatir hal tersebut akan membuat peredaran atau penjualan miras di kota ini semakin marak.
“Mestinya dinas terkait dan pihak Satpol PP bertindak dan berupaya menertibkannya, agar dapat meminalisir peredaran dan pelanggaran,” katanya. via