Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Tarif Pajak Jangan Sampai Dibumbui Pungli

by matabanua
23 Agustus 2022
in Indonesiana, Tanah Bumbu
0
D:\Data\Agustus 2022\2408\2\22\New Folder\Tarif Pajak Jangan Sampai Dibumbui Pungli.jpg
WAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu. (Foto:mb/istimewa)

 

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakikan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi meminta tarif pajak jangan dibumbui pungutan liar (pungli)

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\AXA.jpg

Polisi Amankan TKP Penemuan Mayat Murung Pudak

19 Agustus 2025
Load More

Hal tersebut disampaikannya kembali kepada konstituennya, guna melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan di Desa Pasar Baru, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (22/8).

Sosialisasi kali ini, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Melalui narasumber dari UPPD Samsat Batulicin, yakni Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi dan Kepala Subbag TU Arif Rahman Hakim, disampaikan tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta ketentuan pajak lainnya.

“Alhamdulillah, hari ini bersama masyarakat dan tokoh masyarakat, saya berkesempatan memberikan sosialisasi perda. Masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin oleh wakilnya. Adapun sosper kali ini tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” ujarnya.

Yani Helmi sendiri menyampaikan tentang banyaknya manfaat dari pembayaran pajak yang diwajibkan kepada masyarakat ini. “Pajak ini tidak lain untuk membangun daerah. Jadi jalan, bangunan, serta fasilitas umum lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, sudah menjadi hak masyarakat mengetahui besaran jumlah pajak yang wajib dibayarkan, sesuai dengan peraturan yang telah dibahas dan diundangkan oleh wakil rakyat. Sehingga, tidak ada pembayaran di luar dari kewajiban atau bisa disebut pungli.

“Alhamdulillah, hingga saat ini saya belum menemukan itu. Tapi kalau ada, silakan laporkan kepada pimpinan samsat atau ke kami sebagai anggota dewan. Di jamin langsung kita tindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara, Kasi Pelayanan PKB/BBNKB Hariyadi menjelaskan tentang penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor. Ia menyebutkan, tiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya. rds

 

 

Tags: osialisasi BBNKBtarif pajakWAKIL Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA