Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemkab Kotabaru Genjot Pajak Sarang Burung Walet

by matabanua
22 Agustus 2022
in Daerah, Kotabaru
0

 

KOORDINASI-Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai bersama Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin Wilayah Kerja Kotabaru dan Asosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet Kotabaru.(foto:mb/ist)

KOTABARU- Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi diantaranya sektor pajak sarang burung walet yang tersebar di seluruh kecamatan.

Artikel Lainnya

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

Pemkab Tapin Serahkan Bonus Kafilah MTQ Ke 36

10 Juli 2025
PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

PKK Tanbu Hadir di Peringatan HKG PKK dan Rakernas Nasional

10 Juli 2025
Load More

“Untuk itu perlu menginventarisir dan membenahi data pemilik dan pengusaha sarang burung walet sehingga didaftarkan sebagai wajib pajak.” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotabaru H Akhmad Rivai, usai koordinasi dengan Balai Karantina Pertanian Banjarmasin wilayah kerja Kotabaru belum lama tadi.

Sedangkan, lanjut Rivai Pajak Sarang Burung Walet kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet.

Dan yang dikecualikan dari objek Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. pengambilan sarang Burung Walet, yang telah dikenakan penerimaan negara bukan pajak; dan kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Perda.

Sementara itu, Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet, dan Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang Burung Walet.

Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah nilai jual sarang Burung Walet, dimana Nilai jual sarang Burung Walet tersebut, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang Burung Walet yang berlaku di Daerah yang bersangkutan dengan volume sarang Burung Walet, sedangkan Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) yang ditetapkan dengan Perda.

Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sejak tahun 2019 s/d 2022 hasil penerimaan dari sektor Pajak Sarang Burung Walet sempat terjadi penurunan yang sangat mencolok, dimana pada tahun 2019 dengan target sebesar Rp.75.000.000,- teralisasi sebesar Rp.850.025.110,- (1.133,37%); tahun 2020 dengan target sebesar Rp.825.000.000,- terealisasi sebesar Rp.971.099.750,- (117,71%);

Sedangkan tahun 2021 dengan target sebesar Rp.770.772,514,- terealisasi sebesar Rp.274.891.450,- (35,66%); dan tahun 2022 dengan target sebesar Rp.600.000.000,- teralisasi sampai dengan 9 Agustus 2022 sebesar Rp.912.270.630,- (152,05%).(ebetmb03)

 

Tags: Akhmad RivaiAsosiasi Pengusaha Sarang Burung Walet KotabaruKepala Badan Pendapatan Daerah KotabaruPajak Sarang Burung Walet Kotabaru
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA