
MARTAPURA – Bupati Banjar H Saidi Mansyur menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021 pada Rapat Paripurna DPRD Banjar, di ruang Paripurna lantai 2 gedung DPRD Banjar, Kamis (18/8) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjar Akhmad Rizanie Anshari.Dalam sambutannya, Saidi Mansyur menjelaskan, pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuanan daerah maka penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 merupakan kewajiban yang mesti dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomo23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
“ Mekanisme Pertanggungjawaban Pelaksanaan APB merupakan bentuk pengawasan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki fungsi pengawasan seperti BK dan DPRD dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik,” ujar Saidi.
Saidi Mansyur juga smpaikan terimakasih kepada DPRD Banjar atas dukungan dan apresiasinya sehingga Raperda tentang Pertnggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 ini dapat diselesaikan dan mendapat persetujuan DPRD unuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Penghargaan dan terimakasih atas persetujuan dan berbgai saran dan masukan perbaikan yang telah diberikan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelakanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” katanya.
Rapat paripurna tersebut juga membahas agenda lannya, yakni penyampaian badan anggaran terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap raperda tentang penyertaan modal Pemkab Banjar kepada Pereroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalsel dan penandatanganan kesepakatan bersama KUA dan PPAS-P tahun 2022.
Rapat Paripurna turut dihadiri Sekda Banjar HM Hilman, Kepala Cabang Bnk Kalsel Martapura Iwan, unsur Forkopimda dan sejumlah kepala SKPD.dio/rds