Selasa, Agustus 26, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Peradi Banjarmasin Gelar PKPA

by matabanua
21 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\2208\2\2\New Folder\Peradi Banjarmasin Gelar PKPA.jpeg
KETUA DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto SH MH didampingi Bendahara Rita Wati dan Dedy Wahyudi. (Foto:mb/ris)

BANJARMASIN – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV, Minggu (21/8) sekitar pukul 08.00 Wita.

Pembukaan pendidikan yang diikuti sebanyak 54 orang tersebut, digelar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\5\hal 5\edy wiboowo.jpg

Selama September, Bayar PBB Dapat Sembako Gratis

25 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\25 Agustus 2025\5\hal 5\Anggota piket Koramil Banjarmasin Utara menerima penyerahan peluru.jpg

Penyelam Temukan Mortir Peninggalan Perang Dunia

25 Agustus 2025
Load More

Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu syarat jika seseorang ingin menjadi advokat.

“PKPA ini adalah persyaratan pertama menjadi advokat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003,” ujarnya.

Ia menjelaskan, materi PKPA ini sangat penting diambil untuk menjadi seorang advokat, karena berisi ilmu dasar.

Maka dari itu, pihaknya menghadirkan tenaga pendidik berkualitas yang merupakan praktisi hukum lengkap dari berbagai profesi, yaitu notaris, dosen hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara senior.

“Melalui PKPA ini, kami berharap dapat mencetak advokat-advokat baru Peradi yang berkualitas,” katanya

Ia menambahkan, para peserta pendidikan harus mengikuti sampai proses penyumpahan nanti, agar resmi menjadi advokat dan melakukan pendampingan hingga umurnya 25 tahun.

“Jadi rekan-rekan yang umurnya masih kurang dari 25 tahun, sambil menunggu proses dari Peradi terus lakukan pendampingan untuk mencari pengalaman dari advokat yang lebih senior,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut agar tidak bermasalah ke depannya. Karena untuk melakukan penyumpahan, dalam undang undang berbunyi bagi seseorang untuk jadi advokat harus berumur 25 tahun. “Kalau kurang dari itu, bisa dipastikan cacat hukum,” ungkap Edi.

Ia berharap, para peserta yang di bawah 25 tahun agar bersabar dulu, karena kesalahan yang sering dilakukan peserta PKPA adalah tidak sabar menunggu hingga umur sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi advokat. ris

 

Tags: Edi SuciptoKetua DPC Peradi BanjarmasinPKPA
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA