
BANJARMASIN – DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin membuka kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan IV, Minggu (21/8) sekitar pukul 08.00 Wita.
Pembukaan pendidikan yang diikuti sebanyak 54 orang tersebut, digelar bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Ketua DPC Peradi Banjarmasin Edi Sucipto menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu syarat jika seseorang ingin menjadi advokat.
“PKPA ini adalah persyaratan pertama menjadi advokat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003,” ujarnya.
Ia menjelaskan, materi PKPA ini sangat penting diambil untuk menjadi seorang advokat, karena berisi ilmu dasar.
Maka dari itu, pihaknya menghadirkan tenaga pendidik berkualitas yang merupakan praktisi hukum lengkap dari berbagai profesi, yaitu notaris, dosen hukum, polisi, jaksa, hakim, dan pengacara senior.
“Melalui PKPA ini, kami berharap dapat mencetak advokat-advokat baru Peradi yang berkualitas,” katanya
Ia menambahkan, para peserta pendidikan harus mengikuti sampai proses penyumpahan nanti, agar resmi menjadi advokat dan melakukan pendampingan hingga umurnya 25 tahun.
“Jadi rekan-rekan yang umurnya masih kurang dari 25 tahun, sambil menunggu proses dari Peradi terus lakukan pendampingan untuk mencari pengalaman dari advokat yang lebih senior,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut agar tidak bermasalah ke depannya. Karena untuk melakukan penyumpahan, dalam undang undang berbunyi bagi seseorang untuk jadi advokat harus berumur 25 tahun. “Kalau kurang dari itu, bisa dipastikan cacat hukum,” ungkap Edi.
Ia berharap, para peserta yang di bawah 25 tahun agar bersabar dulu, karena kesalahan yang sering dilakukan peserta PKPA adalah tidak sabar menunggu hingga umur sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjadi advokat. ris