Jumat, Juli 11, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

KPU Larang Lembaga Survei Terima Dana Asing

by matabanua
18 Agustus 2022
in Headlines
0

 

August Mellaz (foto:mb/web)

JAKARTA – Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada 2024 melarang lembaga survei yang terdaftar menerima pendanaan dari pihak asing.

Artikel Lainnya

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

Bambang Maju pada Pemilihan Ketua Golkar Kalsel

11 Juli 2025
Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

Pemerintah Tak Punya Uang Gratiskan SD dan SMP Swasta

10 Juli 2025
Load More

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU August Mellaz menyebut pendanaan asing dilarang khusus untuk konteks Pemilu.

“Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja. Tapi, kan [larangan] ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024,” ujar August kepada wartawan, Kamis (18/8), seperti dikutip cnnindonesia.com.

August menyebut peraturan ini sudah diterapkan sebelum Pemilu 2024. Menurutnya, norma ini masih dianggap penting dan perlu dipertahankan.

Bahkan, tak hanya lembaga survei yang dilarang menerima pendanaan asing, hal ini juga berlaku untuk partai politik.

“Prinsipnya, semua pihak tuntutannya sama, transparansi,” tambahnya.

Selain itu, August mengungkap bahwa lembaga survei yang berniat mendaftarkan diri ke KPU memiliki beberapa syarat. Mulai dari berbadan hukum hingga melampirkan penjelasan sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit.

Audit ini pun harus dilakukan oleh akuntan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan tentang akuntan publik.

“Soal transparansi ya sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap. Itu saja, enggak ada ini [kekhawatiran soal kepentingan] kok. Partai politik, juga kita [sebagai] publik, kan juga menuntut untuk disclosure (keterbukaan) ketentuan, ya itu hal yang normal, kan,” ujarnya. web

 

Tags: August Mellazdilarang menerima pendanaanPemilu dan PilkadaRancangan PKPU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA