
Jika mengirkuti berita TV dan media Onle lain , media achir ini kita cukup kaget dengan kejadian disalah satu toko Supermarket disalah satu daerah di negeri ini, seorang wanita yang cukup kaya jika dilihat dari penambilannya melakukan pencurian dan terakam oleh Alat yang dimilki oleh penjual, dan dengan terpaksa seorang itu mebayar barang yang diambil tanpa membayaran sebelumnya, namun ketika data itu disebarkan lewat dunia maya yang selama ini, lagi marak, orang yang mengabil barang itu tidak terima bahkan ingin mengadukan para pejebar Infor yang shaih, dengan menggaggab melalukan pelanggaran UU ITE, dari itu penulis mencoba mengakat kasus ini, yani kasus kejahatan yang dilakukan oleh seorang wanita yang telah menggabil barang yang bukan haknya, apakah kejahatan itu ? apakah kejatahan yang dilakukan tidak boleh disebarkan lewat ITE ?. karena dianggap melanggar UU tersebut?.
Apa kejahatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia “Kejatahan” adalah “sebagai suatu perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang telah disahkan oleh hukum tertulis”. Sedangkan menurut Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) , “Kejahatan” adalah “perbuatan pidana yang berat ancaman hukuman nya bisa berupa hukuman denda, hukuman penjara dan hukuman mati, dan kadang kala juga di tambah dengan penyitaan barang- barang tertentu”, sedangkan menurut pakar seorang hokum Yesmil Anwar “kejahatan” adalah perbuatan yang merugikan masyarakat sehingga terhadapnya diberikan reaksi yang negative”. Jika melihat perilaku wanita itu semua terpenuhi yakni bertentangan dengan bertentangan dengan nilai yang berlaku dilembaga tersebut yakni setiap pembelian sebelum meninggalkan lokasi toko7 maka wajib membayar, sedangkan wanita itu sudah hamper meinggalkan toko tersebut, kemudian kembali membayar, maka unsur melanggar nilai dan norma hokum sudah terpenuhi, demikian juga jika hubungkan dengan pendapat pakar hokum pidana (Yesmil Anwar) perbuatan itu akan merugikan masyarakat, pihak toko akan mendapat kerugian dan para karyawan yang bertugas saat itu pasti akan mendapat sanksi karena dianggap melekukan kelalai atau melakukan pekerjaan tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan Wanita itu sudah terpenuhi untuk mendapatkan hokum dari Negara, walaupun mungkin hukuman yang diberikan tidak berupa hokum penjara, karena mungkin dianggap pelanggaran kecil yang kerugiannya sangat kecil sehingga memenuhi syarat seperti PERTURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA /PERMA . NO 02 TAHUN 2012 TENTANG PENYESUAIAN BATASAN TINDAK RINGAN DAN JUMLAH DENDA DALAM KUHP. BAB PASAL 1 “ Kata Kata Dua ratus lima puluh ribu dalam pasal 364,373,379,384,407, dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,- (Dua Juta lima Ratus Ribu Rupiah). Namun keringanan itu tidak memberikan kesempatan kepada mereka yang melakukan kejahatan untuk menganggab ringan berlaku semaunya terhadap orang yang akan dirugikannya dalam hal ini karwayan dan pemilik toko, jika terjadi penyebaran maka mulai lah lebih awal dengan minta maaf, kepada karyawan agar tayangan itu tidak disebarkan seluas-luasnya , karena sesuatu sudah diselasaikan, tidak ada lagi yang dirugikan, namun dengan perilaku shok kuasa dengan bersama seorang yang dinggap mengetahui hokum atau apalah namanya, dangan harapan orang yang mendapatkan kerugian dalam usahanya karena kejahatan orang harus memohon maaf adalah sebuah tindak yang kurang baik, kurang pantas, atau malah dianggap kurang ajar, karena yang melakukan kejahatan seolah benar dan dirugikan sedangkan orang yang sebenarnya akan menderita kerugian atau dirugikan malah dianggap salah dengan harus meminta maaf. Sebuah tindakan yang kurang bijak.
Apa undang-Undang ITE
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan. Transaksi Elektronik (UU ITE) adalah “undang-undang pertama di bidang. Teknologi Informasi dan Transaksi ”…Apa yang dilarang dalam UU ITE yakni “Mendistribusikan dokumen elektronik bermuatan asusila, perjudian, pencemaran nama baik, pemerasan, dan pengancaman (pasal 27). Mendistribusikan berita bohong atau hoax kepada masyarakat terkait suku, agama, ras antargolongan (pasal 28). Menyebarkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti (pasal 29). Kejahatan internet atau yang sering kita dengar dengan istilah cybercrime dapat Anda temukan pengaturannya dalam UU ITE dan perubahannya. Tindakan karyaan toko tersebut tidak termasuk dalam yang dilarang dalam UUITE, sehinga tidak akan mendapat sanksi dari Landasan Hukum Penanganan Cybercrime di Indonesia dijelaskan macam-macam kejahatan di internet yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
1.Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
a.Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari:
1.muatan yang melanggar kesusilaan;[1]
2.muatan perjudian;[2]
3.muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;[3]
4.muatan pemerasan dan/atau pengancaman;[4]
5.berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik;[5]
6.informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA);[6]
7.informasi dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi;[7]
b.dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun;[8]
c.intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain.[9]
2.Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
a.Gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik;[10]
b.Gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya;[11]
3.Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang;[12]
4.Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik;[13]
5.Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UU ITE yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain;[14] dan
6.Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu.[15].
Kesimpulan ,
Pekerjaan yang mengundang kerugian pada orang adalah sebuah kejahatan, untuk itu hindarkanlah, jika terjadi karena kelupaan atau factor lain yang tidak disengaja lakukan mendekatan dan permohonan maaf, jangan gunakan pembenar dengan berlindung pada aturan yang dinggap mampu melindungi, walaupun sebenar dalam kasus ini, UU ITE yang disangkakan tidak dapat melindungi, sipelaku kejahatan yang terlanjut disebarkan melalui media informasi, pekerjaan penyebaran perbuatan jahat memang tidak dapat dihukum karena tidak ada pasal dan ayat yang meralang untuk itu.