Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Polresta Bekuk Anggota Perampas Motor

by matabanua
15 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\Data\Agustus 2022\1608\2\2\New Folder\Polresta Bekuk Anggota Perampas Motor.jpg
TUNJUKAN BARBUK – Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi Kanit Ranmor saat memperlihatkan barbuk lima motor hasil rampasan di tiga kota di Kalsel. (Fota:mb/istimewa)

BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin membekuk dua  anggota polisi aktif yang menjadi otak kasus perampasan sepeda motor dengan modus razia, hingga telah memicu keresahan di tengah masyarakat, pada Rabu (10/8).

Setelah dilakukan pemetaan oleh propam paminal bersama unit ranmor sat reskrim setempat, mengarah kepada oknum polri nakal berinisial PS alias Cha (41) dan DEM alias Den (24). Dalam aksinya, keduanya memiliki perannya masing masing.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

“Kita tangkap dua pria oknum polisi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat selaku korban di dua polsek yaitu Polsek Banjarmasin Tengah pada 20 Juli dan 6 Agustus 2022, serta di Polsek Banjarmasin Barat pada 8 Agustus 2022,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian dalam press release resminya, Senin (15/8).

Ia mengatakan, dalam tiap aksinya, kedua oknum polri ini mengaku kepada para korbannya sebagai anggota polisi di Banjarmasin. Usai digeledah, kemudian motor korban diambil. Korban diminta keesokan harinya mengambil motor di kantor polisi.

Menurut Thomas, untuk memudahkan merampas motor korban, mereka mengaku sebagai anggota polisi dengan modus merazia dan menggeledah motor korban, setelahnya diambil paksa.

“Tersangka DEM bertugas melakukan penggeledahan korban. Sedangkan PS berperan sebagai eksekutor membawa kabur motor korban,” katanya.

Berdasarkan laporan yang dikantongi polisi, PS dan DEM juga terlibat dalam perampasan sepeda motor di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.

“Setiap menjalankan aksinya, kedua oknum memakai atasan jaket dan celana dinas polri. Mereka pura-pura melakukan razia. Awalnya ada tiga laporan polisi di Banjarmasin, kemudian kami kembangkan ternyata ada dua laporan polisi di Banjarbaru, dan dua laporan lagi di Kabupaten Banjar. Jadi total ada 7 LP,” kata Thomas.

Ia menjelaskan, dalam kasus perampasan motor ini keduanya merupakan pelaku utama. Saat ini, kedua oknum polisi ini tengah menjalani sidang kode etik karena terbukti jarang masuk kerja, atau disersi oleh Propam Polresta Banjarmasin.

“Kami proses tuntas kasus ini. Saat ini para tersangka sudah ditahan, dan kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, kasat reskrim mengimbau masyarakat bisa tetap percaya kepada pihak kepolisian. Menurutnya, apabila menemukan kejadian seperti ini, bisa mendokumentasikan, menanyakan dari satuan mana, tugas di mana, dan kepentingannya apa.

“Sesuai dengan arahan pimpinan, kami akan menindak tegas bagi pelaku tindak pidana, baik itu anggota polri maupun masyarakat,” ujarnya.

Ada lima barang bukti motor yang turut diamankan yang didapat dari Kota Peruk Cahu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yaitu dua motor digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan merk Yamaha Nmax warna hitam dengan nopol DA 6950 AFE, dan Honda Beat warna putih dengan Nopol DA 6013 ABK.

Barang bukti lainnya yakni Honda Scoopy warna cokelat dengan nopol DA 6398 MAH, Honda PCX warna putih tanpa nopol, dan Honda Scoopy warna hitam tanpa nopol.

Keduanya dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, serta dipastikan disanksi Kode Etik Polri.

Dari pengakuan tersangka, mereka nekat melakukan hal tersebut lantaran faktor ekonomi serta gaya hidup.  PS dan DEM sendiri merupakan oknum polri yang memiliki catatan merah di kesatuannya.

D:\Data\Agustus 2022\1608\2\2\New Folder\Polresta Bekuk Anggota Perampas Motor (2).jpg
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumitopun (Foto:mb/web)

Diminta Tak Berbuat Kriminal

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumitopun memerintahkan seluruh personel di jajaran setempat tidak melakukan perbuatan kriminalitas, pasca dibekuknya dua oknum polisi di jajaran Polresta Banjarmasin karena merampas motor milik masyarakat.

“Berbuat kriminalitas akan kita tindak tegas, seperti oknum polisi berinisial PS dan DEM. Berbuat kriminal akan diproses dan ditahan,” ucapnya di depan ratusan personel.

Ia mengatakan, proses penyidikan dan penahan sudah diberlakukan kepada PS dan DEM sejak Kamis (11/8). “Keduamya dalam proses penyidikan, dan sudah berada di sel Rumah Tahanan (Rutan) Negara Polresta Banjarmasin,” katanya.

Ia memastikan, PS dan DEM bakal menjalani sidang Kode Etik Polri. “Secara Institusi Kepolisian mempertanggung jawabkan semua perbuatannya,” ujarnya.

Sabana menegaskan, agar para personelnya menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran tidak melakukan perbuatan tercela, serta melanggar hukum.

“Menjadi polisi yang Presisi yang dicontohkan Kapolri dan Kapolda Kalsel. Saya ingatkan lagi, jangan sakiti hati nurani masyarakat,” tegasnya. sam

 

 

Tags: Kapolresta BanjarmasinKasat Reskrim Polresta BanjarmasinKombes Pol Sabana A MartosumitopunKompol Thomas AfrianPerampas Motorranmor
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA