Kamis, Agustus 21, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Banjir Kembali Melanda Sejumlah Wilayah Kalsel

by matabanua
11 Agustus 2022
in Opini
0

Oleh: Sriyati (Ibu Rumah Tangga di Batola)

Hujan deras yang terjadi di akhir Juli 2022 dan mengguyur kawasan Kotabaru kembali menggenangi sejumlah dataran rendah di pusat Kotabaru, yang membuat beberapa kawasan banjir. kawasan tersebut seperti, ruas jalan depan KPU, Jalan Mufakat Mandin, Gang Hidayah, Depan PLN, dan kawasan GOR Bamega, Jalan perkantoran Makodim 1004, Jalan Pal I, Jelapat, Sungai Taib, Sungai Paring, Pembataan, dan Kecamatan Sigam.

Artikel Lainnya

Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Krisis Gaza (Pelaparan Sistemis) dan Momentum Kebangkitan Umat

20 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Wisata Gunung Kayangan: Pesona Alam Terbengkalai

20 Agustus 2025
Load More

Selain merendam sejumlah ruas jalan, banjir juga merendam permukiman warga dataran rendah di pusat wilayah Kotabaru, yang mana ketinggian air mencapai rata-rata satu meter. “Banjir kali ini lumayan parah dibanding sebelumnya. Ia juga menyebutkan, banjir yang mengguyur wilayah

Plt Kepala BPBD Kotabaru, Hendra Indrayana, mengingatkan agar warga dataran rendah dan bantaran sungai, berhati-hati menghadapi musim hujan.

Banyak pihak memperbincangkan penyebab banjir terbesar di Kalsel dalam rentang 50 tahun terakhir, kelompok aktivis lingkungan seperti Walhi dan Jatam menganggap banjir diakibatkan oleh alih fungsi lahan secara massif menjadi tambang batu bara dan perkebunan sawit, karena hal ini diklaim telah membuat Kalsel mengalami kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis yang sebenarnya tinggal menunggu waktu munculnya bencana sebagaimana yang telah kita rasakan akhir-akhir ini.

Jika dilihat penyebabnya, jelas bahwa bencana banjir yang terjadi saat ini mayoritas disebabkan oleh akibat ulah manusia meski ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel

Namun selama paradigma yang melatari berbagai kebijakan disetir oleh paham atau ideologi sekuler kapitalistik, maka akan sulit menyelesaikan problem ini hingga ke akar. Hal ini dikarenakan semua kebijakan itu hanya berorientasi keuntungan bagi penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha.

Pandangan Islam

Berbeda dengan Islam, sistem ini memiliki aturan bagi seluruh aspek kehidupan termasuk dalam hal menjaga lingkungan. Islam melarang berbuat kerusakan, sebagaimana firman Allah Swt. dalam Q.S. al A’raf ayat 56, yang artinya:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.”

Kemampuan sistem Islam dengan mengambil pedoman dari Al-Qur’an dan As Sunah, terbukti berjaya 13 abad lamanya, dan senantiasa menjadi yang terdepan dalam menyelesaikan semua polemik kehidupan, termasuk banjir.

Strategi penanganan dijalankan antara lain: Pertama, negara akan membangun bendungan atau sungai buatan yang bisa digunakan untuk menampung kelebihan air atau curah hujan yang tinggi. Ketika musim kemarau, air tampungan bisa digunakan sebagai kebutuhan rakyat bilamana datang musim paceklik air. Kedua, membangun kanal-kanal baru agar air dapat mengalir secara maksimal, serta memperbaiki kanal-kanal yang sudah ada. Ketiga, melakukan penjagaan yang sangat ketat untuk memelihara kebersihan dan menghindari membuang sampah di sungai, danau, dan kanal. Negara melakukan edukasi kepada seluruh warga, dan bagi siapa saja yang melanggar akan diberlakukan sanksi yang tegas. Keempat, akan diberlakukan secara berkala pengerukan sungai, tidak menunggu sampah menggunung. Kelima, pembangunan didasarkan kepada kemaslahatan rakyat bukan keuntungan para kapital. Keenam, tidak akan terjadi penggundulan hutan yang membahayakan rakyat termasuk didalamnya penambangan sumber daya alam secara ugal-ugalan. Hutan dalam pandangan Islam adalah milik umum yang tidak boleh diserahkan kepada pengusaha baik lokal terlebih asing. Negara berkewajiban menjaganya demi keseimbangan yang sudah Allah ciptakan.

Sebagai individu, Islam mengajarkan hukum syara mengenai adab kepada alam dan lingkungan. Begitu pun masyarakat, diberi peran penting dengan kewajiban menjaga amar makruf nahi mungkar.

Sedangkan pada penguasa atau negara, Islam memberi porsi besar dalam penjagaan alam semesta.

Islam menetapkan fungsi negara sebagai pengatur dan penjaga, dengan mewajibkan penguasanya menegakkan aturan Islam secara sempurna. Penerapan Islam inilah yang akan mewujudkan kerahmatan bagi seluruh alam, termasuk menjaga lingkungan.

Untuk itulah kaum muslim harus bersegera kembali memberlakukan hukum-hukum-Nya secara menyeluruh/kaffah sebagaimana di masa lalu yang sudah diterapkan.

 

 

Tags: banjirHendra IndrayanaIbu Rumah Tangga di BatolaPlt Kepala BPBD KotabaruSriyati
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA