
BANJARMASIN – Kebijakan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati lima tahun dan menunggak pajak selama dua tahun menjadi bodong, akan segera diberlakukan polri.
Pemberlakuan Pasal 74 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya soal pajak kendaraan, akan segera diterapkan. Namun, belied ini akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel Kombes Pol Maesa Soegriwo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.
“Jadi tidak serta-merta aturan itu diberlakukan. Banyak mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan sebelum diterapkan,” ujarnya, Rabu (10/8).
Menurutnya, secara teknis pemberlakuan Pasal 74 ayat (3) Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, akan didahului Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Pusat. “Mekanisme dan tahapannya akan disosialisasikan lebih lanjut,” katanya.
Seorang driver ojek online bernama Madi, mengaku masih belum memahami apa yang akan diberlakukan oleh pemerintah, terkait penghapusan daftar registrasi dan identifikasi ini.
“Semoga sosialisasi tentang aturan ini bisa cepat sampai ke masyarakat, terlebih kami yang menjadi mitra pelanggan,” harapnya.
Diketahui, berdasar rencana Korlantas Polri, kendaraan bermotor akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, dengan catatan jika STNK mati selama lima tahun dan tak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK mati lima tahun.
Hal itu termasuk kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Jika sudah dihapus dari daftar, maka praktis kendaraan bermotor itu dinyatakan bodong alias tak memiliki legalitas surat keabsahan. jjr