Kamis, Juli 3, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan

Tunggak Pajak Motor 2 Tahun

by matabanua
10 Agustus 2022
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

D:\Data\Agustus 2022\1108\2\222\New Folder\STNK Dinyatakan Bodong Bakal Diberlakukan.jpg
Ilustrasi(Foto:mb/web)

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\LPG 3 kilogram yang selalu diburu masyarakat.jpg

Tembus Rp 45 Ribu, Pemko Siapkan Regulasi Penjualan LPG 3 Kg

2 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\3 Juli 2025\5\hal 5\Machli Riyadi memberikan pengarahan dalam kegiatan Peningkatan.jpg

Angka Stunting di Banjarmasin Ditarget Harus Turun

2 Juli 2025
Load More

BANJARMASIN – Kebijakan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati lima tahun dan menunggak pajak selama dua tahun menjadi bodong, akan segera diberlakukan polri.

Pemberlakuan Pasal 74 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) khususnya soal pajak kendaraan, akan segera diterapkan. Namun, belied ini akan disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel  Kombes Pol Maesa Soegriwo mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Polri.

“Jadi tidak serta-merta aturan itu diberlakukan. Banyak mekanisme dan tahapan yang harus dilakukan sebelum diterapkan,” ujarnya, Rabu (10/8).

Menurutnya, secara teknis pemberlakuan Pasal 74 ayat (3) Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, akan didahului Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Pusat. “Mekanisme dan tahapannya akan disosialisasikan lebih lanjut,” katanya.

Seorang driver ojek online bernama Madi, mengaku masih belum memahami apa yang akan diberlakukan oleh pemerintah, terkait penghapusan daftar registrasi dan identifikasi ini.

“Semoga sosialisasi tentang aturan ini bisa cepat sampai ke masyarakat, terlebih kami yang menjadi mitra pelanggan,” harapnya.

Diketahui, berdasar rencana Korlantas Polri, kendaraan bermotor akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi, dengan catatan jika STNK mati selama lima tahun dan tak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK mati lima tahun.

Hal itu termasuk kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan. Jika sudah dihapus dari daftar, maka praktis kendaraan bermotor itu dinyatakan bodong alias tak memiliki legalitas surat keabsahan. jjr

 

 

Tags: Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda KalselKombes Pol Maesa SoegriwoSTNK
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA