Jumat, Juli 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemerintah Masih Perdebatkan Payung Hukum BLU Batu Bara

by matabanua
10 Agustus 2022
in Ekonomi & Bisnis
0

JAKARTA – Pemerintah tengah menggodok pembentukan badan layanan umum (BLU) batu bara. BLU dibentuk demi menjaga pasokan emas hitam untuk industri dalam negeri tetap aman.

Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pembentukan BLU ini sudah tahap finalisasi dan sedang menunggu izin prakarsa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\4 Juli 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Skema LPG 3 Kg Satu Harga Mirip Pertamax

3 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

DPR Sebut Beras Stok Lama Bulog Berkutu

3 Juli 2025
Load More

“Izin prakarsa belum mendapatkan persetujuan saat ini karena masih ada perdebatan payung hukum dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres),” ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI.

Meski demikian, Arifin mengatakan pihaknya telah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Ia pun berharap payung hukum BLU dikeluarkan dalam bentuk perpres.

Dengan BLU batu bara, pengusaha tetap menyalurkan domestic market obligation (DMO) kepada industri dalam negeri seperti PLN dan industri non kelistrikan seperti semen dan pupuk. Namun, selisih harga DMO dengan harga batu bara acuan (HBA) nya akan tutup oleh BLU.

Dengan demikian, pengusaha memberikan DMO dengan tetap mematok harga pasar. Alih-alih sebesar US$70 per ton untuk industri kelistrikan atau US$90 per ton untuk non kelistrikan.

Lebih lanjut, Arifin menjelaskan konsep skema penghimpunan dana kompensasi DMO. Pertama, pengguna batu bara dalam negeri menyampaikan rencana kebutuhan batu bara untuk satu tahun yang di-review setiap tiga bulan.

Kedua, seluruh badan usaha pertambangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) wajib melakukan pembayaran kompensasi DMO melalui aplikasi DMO batu bara berdasarkan rasio tarif pungutan yang ditentukan Ditjen Minerba per kuartal.

Ketiga, BLU DMO batu bara akan melakukan proses pemungutan dan penyaluran dana kompensasi serta melakukan monitoring dana dan bukti pembayaran DMO batu bara lewat aplikasi dan menerbitkan invoice jika terjadi kurang bayar.

Adapun kompensasi yang dipungut BLU DMO batu bara akan menyalurkannya kepada badan usaha pemasok berdasarkan potensi selisih pembayaran penyaluran sesuai harga batu acuan aktual.

“Dalam hal ini badan usaha pertambangan akan mengeluarkan dua invoice, yaitu invoice HBA kepada PLN atau juga HBA kepada industri, dalam hal ini PLN US$70 per ton, dan untuk industri US$90 per ton, dan juga sekaligus menyediakan invoice HBA selisih antara HBA pasar dan HBA DMO tersebut,” kata Arifin. cnn/mb06

 

 

Tags: Arifin TasrifBLU Batu BaraDMOMenteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA