
PELAIHARI – Bupati Tanah Laut (Tala), HM Sukamta menyatakan pihaknya akan menertibkan sekitar 30 ribu lahan tanah desa transmigrasi, selain pelayanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal itu disampaikannya usai menyerahkan piagam penghargaan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala dan TVRI Kalimantan Selatan di Aula Sarantang Saruntung Setda Tala, di Pelaihari, Selasa (9/8).
Sukamta mengakui, banyak warga desa transmigrasi terkendala dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, karena nama pemilik awal sudah tidak jelas keberadaannya.
“Ketika mau pinjam uang di bank juga tidak bisa karena tidak sesuai dengan nama pemilik. Kita akan kerja sama dengan BPN dan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Menurut Sukamta, program ini akan menjadi yang pertama di Indonesia dan diharapkan kebijakan itu bisa menjadi percontohan karena kendala balik nama sertifikat tanah desa transmigrasi juga dialami oleh daerah-daerah lainnya.
“Saya kira hal itu akan menjadi kebijakan pertama di Indonesia dan semoga bisa jadi role model bagi daerah-daerah transmigrasi lainnya sehingga ditargetkan tahun ini juga bisa dikerjakan, insya Allah tidak sampai dua bulan,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Sukamta turut mengapresiasi Kejari Tala sebagai mitra Pemkab Tala dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum masyarakat dan pemerintah daerah selama ini.
“Kami juga memberikan penghargaan kepada Kejari sebagai pengacara negara sehingga kasus-kasus hukum yang dialami Pemkab Tala bisa tertangani dengan baik dan terhormat. Semoga kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat dan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi pemerintah,” pungkasnya.
Turut hadir Kepala BPN Tala, Dr Ahmad Suhaimi, Kepala Kejari Tala, Ramadani, Kepala TVRI Kalsel, I Gede Mustito, Direktur RSBCM Tala, dr Singgih Sidarta dan para kepala SKPD terkait di lingkungan Pemkab Tala. ris/ani