
BANJARMASIN – Pesatnya perkembangan tempat wisata Kawasan Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe, saat ini menjadi sasaran Wajib Pajak (WP) oleh Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Pasalnya, menurut Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan di BPKPAD Banjarmasin, Muhammad Syahid, saat ini baru tiga gerai dari 57 gerai yang membuka usahanya di kawasan kuliner tersebut.
Karena itulah, Syahid mengaku menjadikan kawasan tersebut sebagai lokasi untuk mensosialisasikan tentang aturan pajak restoran pada pemilik gerai kuliner di kawasan kota lama.
“Di sini masih sangat sedikit wajib pajak yang terdaftar,” ungkapnya.
Padahal menurutnya, di kawasan kota lama ini sangat berpotensi sebagai tempat yang menyumbang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Khususnya bagi pelaku usaha kuliner yang berusia sudah lebih satu tahun.
“Karena sepuluh persen potongan pajak dari setiap transaksi di kalikan 57 gerai, sehingga potensinya cukup besar,” jelasnya.
Saat ini pihaknya hanya sebatas mensosialisasikan mengapa pentingnya membayarkan pajak dari setiap transaksi, namun tidak menutup kemungkinan, Syahid mengaku bahwa pihaknya akan memasang alat tapping box di gerai masing-masing.
“Paling lambat satu bulan dan di Agustus ini bisa terpasang semua (tapping box-nya), jadi September sudah mulai ditarik pajaknya,” terangnya.
Meski usaha di kawasan kota lama merupakan bentuk UMKM, namun berdasarkan perda yang berlaku di Banjarmasin, usaha yang memiliki omzet di atas satu juta, sudah bisa ditarik pajaknya.
Dirinya menegaskan, bahwa yang membayarkan pajak tersebut sebenarnya adalah konsumen, bukan pemilik usaha.
“Karena penarikan pajak restoran ini diambil dari 10 persen total transaksi konsumen,” tukasnya. dwi