
TANAH LAUT – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Hj Mariana, SAb MM berharap kaum perempuan dan anak mendapat perlindungan yang maksimal.
Hal tersebut disampaikannya pada saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dan ini bentuk keberpihakan DPRD Kalsel terhadap kaum perempuan dan anak,serta menjadi motivasi untuk menyebarluaskan dan mensosialisasikan Peraturan Daerah No 11 Tahun 2018 ini.
“Sebagai kaum perempuan, maka kita termasuk saya berkewajiban memberikan informasi tentang adanya payung hukum bagi kaum perempuan dan anak,”ujar Srikandi asal Partai Gerindra ini disela sosialiasasinya di Desa Tabanio Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tanah Laut,Jumat (5/8).
Dalam kegiatan ini, Hj Mariana menghadirkan narasumber Anggota DPRD Kabupaten Tanah Laut Kharil Anwar dan Aktivis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Hj Nelly Ariani.
Sementara dalam pemaparannya, Nelly Ariani mengatakan sangat senang akan adanya sosialisasi ini serta dilihat dari banyaknya warga yang hadir khususnya ibu-ibu karena sangat cocok dengan tema yang diambil mengenai Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Hari ini dilaksanakan sosialisasi peraturan daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,dan warga Desa Tabanio ini memberkan apresiasi yang sangat baik terbukti tadi banyak sekali ibu-ibu yang menghadiri kemudian juga ada malah yang berkonsultasi dan sebagainya, antusias sekali mereka menghadiri sosialisasi perda ini,”ujar nya.
Nelly juga menaruh harapan agar kiranya sosialisasi ini bisa terus berjalan untuk dapat memberikan pengembangan dan pengetahuan. “Kami berharap sosialisasi ini dapat terus dilakukan untuk dapat memberikan pengembangan, pengetahuan kepada masyarakat kita khususnya kepada ibu dan anak,”harap Nelly.rds