
BANJARMASIN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH berharap hak anak perlu dilindungi.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi/penyebarluasan peraturan perundang-undangan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang diimplementasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Desa Sungai Gampa, Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala ini, Karlie menjelaskan apa yang dimaksud dengan perlindungan anak.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya, agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat, juga mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskiriminasi,” ujarnya, Sabtu (6/8).
Ketua Fraksi Partai Golkat DPRD Kalsel itu menjelaskan, anak sebagai tunas bangsa, potensi, dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, ciri, dan sifat khusus, sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Ia menyebutkan, tiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup asasi, tumbuh dan berkembang secara wajar, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sosper ini juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala Hj Harliani. Ia pun membeberkan tentang hak-hak yang harus dipenuhi seorang anak.
Menurutnya, hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi orangtua sebagai lingkungan yang pertama dan utama. “Selain itu juga keluarga, masyarakat, negara, dan pemerintah juga berperan dalam memenuhi hak anak,” jelasnya.
Ia menambahkan, hak anak yang wajib dipenuhi orangtua sebagai lingkungan terdekat, antara lain hak untuk bermain, hak mendapat Pendidikan, hak mendapat perlindungan, hak untuk rekreasi, hak mendapatkan makanan, hak mendapatkan jaminan kesehatan, hak memiliki identitas, serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
“Jadi, seorang anak tidak punya hak untuk bekerja. Apabila orangtua memaksakan anaknya bekerja, maka bisa masuk dalam katagori eksploitasi anak,” ujarnya. rds