
BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan alat skimming di salah satu lokasi anjungan tunai mandiri (ATM) milik Bank Kalsel, yang kini telah menjadi alat bukti.
“Lokasi di ATM Bank Kalsel di SMKN 5 Banjarmasin,” kata Kasubdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kompol Ricky B Sialagan, Jumat (5/8).
ATM Bank Kalsel yang dimaksud, berada di halaman Kompleks Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Banjarmasin di Jalan Soetoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Tak seperti alat skimming bermetode pindai kartu, alat diduga skimming yang ditemukan dalam kasus ini terpasang pada kabel jaringan internet. “Posisinya terpasang pada kabel LAN (local area network). Semacam router untuk menghubungkan perangkat ke jaringan internet,” ujarnya.
Terkait mekanisme dan cara kerja alat tersebut, kini penyidik masih mendalaminya dengan melibatkan ahli dari Laboratorium Forensik Kepolisian.
Ricky menyebutkan, nantinya ahli yang akan menjelaskan terkait itu, agar modus dan metode yang dilakukan pelaku bisa terungkap.
Tim Penanganan Skimming Bank Kalsel menyimpulkan total dana yang raib dari 94 nasabah mencapai Rp 1,9 miliar.
Manajemen perbankan milik Pemprov Kalsel itupun telah melakukan penggantian penuh dana tiap nasabah yang terdampak skimming.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama dan Direktur Operasional Bank Kalsel, Hanawijaya dan Ahmad Fatrya Putra, didampingi kepala divisi sekretaris perusahaan dan konsultan hukumnya, pada Rabu (3/8) menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalsel, untuk melaporkan kasus skimming yang terjadi di Bank Kalsel.
Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdi V Tipidsiber Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.
Adapun laporan yang disampaikan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 46 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diubah dengan Undang-undang No 19 Tahun 2016 yang berbunyi; Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
“Laporan telah kami lakukan kepada Polda Kalsel yang dalam hal ini langsung ditindaklanjuti oleh Subdit V Tindak Pidana Siber. Secara umum pelaporan menyangkut kasus skimming yang telah merugikan nasabah Bank Kalsel,” kata Hanawijaya, Selasa (2/8) sore.
Pihaknya berharap, pelaku dapat ditemukan dan diadili sesuai hukum yang berlaku, sehingga hal serupa tidak terjadi lagi di masa akan datang.
Pihak Bank Kalsel juga mengimbau kepada seluruh nasabahnya, agar senantiasa berhati-hati dan melakukan mitigasi terhadap potensi skimming. Caranya, mengganti PIN ATM secara berkala, menjaga kerahasiaan data, dan menggunakan fitur Tarik Tunai Tanpa Kartu (Cardless) melalui Mobile Banking Aksel by Bank Kalsel. ant/yos