BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Timur meringkus dua laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
“Petugas reskrim meringkus dua pria yang kesandung narkotika jenis sabu,” ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, Selasa (26/7).
Ia mengungkapkan, penindakan dilakukan berdasar informasi masyarakat, yang mengatakan salah satu rumah di Jalan Ratu Zaleha Gang Galuh Sari II, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, sering terlihat orang tak dikenal keluar masuk di rumah tersebut.
“Kita menduga rumah itu dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. Segera kami tindaklanjuti begitu yakin ada aktivitas, dan dilakukan penggrebekan di rumah itu. Dalam penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 1,35 gram beserta timbangan digital, termasuk beberapa barang bukti lainnya di dalam kamar tersangka,” katanya.
Petugas mengamankan seorang laki-laki bernama Suriansyah (45) atas kepemilikan barang haram tersebut, dan darinya kemudian dilakukan pengembangan lanjutan hingga dibekuk lagi satu orang rekannya.
“Kita ringkus lagi rekan pria tersebut di rumahnya di Jalan Teluk Tiram Gang Keluarga, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat. Petugas mengamankan Boni Agustina (37) beserta barbuk sebanyak tiga paket berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu,” jelas kanit reskrim.
Di tempat Boni, polisi menemukan enam butir pil diduga ekstasi (ineks), satu timbangan, dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta yang diduga hasil keuntungan menjual sabu.
“Kita masih mengembangkan apakah ada tersangka lainnya yang ikut terlibat. Mereka saat ini sudah meringkuk di sel tahanan Polsek Banjrmasin Timur untuk proses selanjutnya,” pungkas Timur Yono.
Atas perbuatannya, kedua pria ini dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. sam