
RANTAU,- Tanam perdana demplot pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) di desa Marampiau, Kecamatan Candi Laras Selatan, Kementerian Pertanian RI sekaligus serahkan bantuan alat prasarana perkebunan, kemarin.
Acara tanam perdana dihadiri Bupati Tapin yang diwakili Aspemkesra H Gusti Ridha Jaya, Kepala Dinas Pertanian Wagimin SP, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalsel Drh Suparmi, perwakilan kementerian pertanian RI yang diwakili Ditjen Perkebunan Iswanto Sarjoko, pimpinan SOPD terkait dan Muspika kecamatan CLS.
Seperti yang diutarakan Suparmi, sesuai dengan peraturan menteri pertanian No.47 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan pencegahan, serta pengendalian kebakaran lahan dan kebun dan peraturan menteri LH dan kehutanan RI No.P 32 tahun 2016 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, maka diberlakukan keamanan kebun dan lahan dari musibah kebakaran yang sangat merugikan.
“Pembukaan lahan tanpa bakar oleh pemerintah bersama swasta ini, dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat,” paparnya.
Sementara itu Iswanto mengatakan, berdasarkan hasil rapat koordinasi persiapan evaluasi dan pengendalian penanggulangan Karhutla, telah terjadi kebakaran hutan di 22 provinsi dengan luas lahan yang terbakar mencapai 33,352 ha.
Berdasarkan instruksi presiden No 3 tahun 2020 tentang penanggulangan Karhutla, presiden RI memberikan instruksi kepada MenteriPertanian antara lain. Bersama gubernur, bupati dan walikota melakukan pengawasan terhadap usaha perkebunan.
Kemudian, bersama – sama memfasilitasi bantuan teknis dan mekanis untuk mendorong penerapan pembukaan dan/atau pembukaan lahan tanpa bakar.
Mewajibkan dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban pelaku usaha pertanian, untuk memiliki sistem serta sarana prasarana dalam upaya penanggulangan Karhutla.
Mengaktifkan upaya pengenaan sanksi administrasi dan penegakan hukum pidana terhadap pelaku usaha yang membakar dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Acara ditutup dengan Penyerahan bantuan dari Kementerian Pertanian RI untuk kelompok tani Giat desa Marampiau berupa sewa alat penyiapan pembukaan lahan, peralatan dan mesin, bibit kelapa sawit, perlobangan dan penanaman (HOK).{[her/mb03]}