
BANJARMASIN – PT Air Minum Bandarmasih melakukan konsultasi publik, Selasa (2/8), terkait penyesuaian tarif rekening air minum, yang rencananya dilakukan September tahun ini.
Konsultasi publik menghadirkan narasumber dari BPKP Kalsel, Kemendagri, dan Dirut PDAM Banjarmasih H Yudha Ahmadi, serta turut dihadiri pula Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
“Konsultasi ini sebagai sosialisasi kepada masyarakat dan perwakilannya tentang bagaimana kondisi PTAM Bandarmasih (Perseroda) saat ini. Kita harus sampaikan lagi ke masyarakat bahwa PTAM harus diperbaiki,” ujar Walikota Ibnu Sina, usai membuka konsultasi publik penyesuaian tarif rekening air minum.
Menurutnya, keputusan penyesuaian tarif air minum tersebut harus dilakukan karena kondisi PTAM sudah tak stabil. Terlebih dalam lima tahun ini kondisi PTAM selalu menurun bahkan terus merugi karena biaya operasional yang terus meningkat.
“Kita minta pemahaman masyarakat bahwa kini kondisi PTAM harus segera diperbaiki sehingga kenaikan tarif pun harus dilakukan,” ujarnya.
Ibnu memberikan syarat terhadap kenaikan tarif tersebut yakni PTAM harus memperbaiki bisnis plan, mulai dari perbaikan jaringan perpipaan tua atau peremajaan pipa seperti kawasan rawan bocor Banjarmasin Barat, serta memperluas lagi jaringan perpipaan.
Menurutnya, kenaikan tarif masih wajar karena berada di antara jalur batas atas dan batas bawah sesuai dengan SK Gubernur Kalsel atau sekitar 10 persen. “Tetapi tarif kita masih batas bawah sehingga tak akan membebani masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap PTAM lebih pintar berinovasi dan lebih lincah. Terobosan memperbaiki pipa tua agar tidak ada keluhan-keluhan masyarakat tentang kebocoran karena pipanisasi yang tak bagus. Rencana selanjutnya, seperti penambahan intake, pembangunan resevoar dan perluasan jaringan juga masuk dalam program prioritas sehingga pelayanan distribusi semakin lancar.
“Tahun ini perbaikan pipa dengan penambahan pipa diameter 800 mm yang diharapkan bisa memperlancar distribusi air ke pelanggan seperti di barat dan utara,” jelasnya.
Ibnu menjelaskan, rencana kenaikan tarif ini sudah dikonsultasikan ke dewan. “Posisi dewan bukan pada menolak atau menerima. Namun, kita harus pahami semua kenaikan ini sebagai upaya menjamin keberlangsungan pelayanan PTAM kepada warga Banjarmasin,” tuturnya.
Sementara, Dirut PTAM Bandarmasih H Yudha Ahmadi mengatakan, rencana kenaikan tarif tersebut akan dilakukan mulai September 2022. Pertimbangan kenaikan tarif karena biaya operasional yang terus naik dan tak sebanding dengan pemasukan perusahaan.
“Mau tak mau kita harus menyesuaikan, mulai dari pajak hingga biaya operasional pengolahan air,” ujarnya.
Tarif PTAM tetap disesuaikan dengan tarif atas dan tarif bawah sesuai SK Gubernur dan tak akan membebani masyarakat. “Selama ini menjual air minum rugi Rp 254/kubik sehingga harus dicari solusinya dengan menyesuaikan tarif,” katanya.
Menurutnya, kenaikan dibagi perkelompok. Yakni Untuk kelompok 1 atau MBR masih diangka 3.800 rupiah sedangkan biaya produksi 7.800 Rupiah artinya masih disubsidi oleh kelompok III atau menengah keatas. “Untuk MBR perhitungannya hanya 100 rupiah perkubik kenaikannya, “jelas Yudha.
Ia menambahkan, rencana sosialisasi tersebut akan dilanjutkan lagi dengan sosialisasi ke RT -RT. via