BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara terus memburu dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana percobaan pencurian Baterai BTS, di wilayah hukum setempat.
“Keduanya kabur saat dilakukan penyergapan,” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, Senin (1/8).
Pihaknya telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yang lebih dulu ditangkap saat kabur menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan Nopol DA 1748 KK, Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.30 Wita.
Rahmad Redho alias Edo (31), warga Jalan Purnawirawan, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, M Wahyudi alias Odong (29), warga Jalan A Yani Km 4,5 Gang Hidayah, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan Herman Rifani alias Herman (30), warga Jalan Kelayan A Dalam Gang PGA, diamankan Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Utara di Jalan Adyaksa, Banjaramasin Utara, Sabtu (25/7) sekitar pukul 22.30 Wita.
Sudirno menjelaskan, awalnya anggota mendapatkan laporan adanya pencurian Baterai BTS, kemudian unit opsal dan piket Polsek Banjarmasin Utara melakukan cek di TKP, dan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku berikut barang bukti yang tidak jauh dari TKP.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Utara untuk proses lebih lanjut. Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang berhasil kabur,” katanya.
Ia mengungkapkan, peristiwa percobaan pencurian Baterai BTS tersebut terjadi di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Selatan, Kecamatan Banjarmasin Utara, dan baru diketahui pemiliknya pada Senin (25/7) sekitar pukul 22.42 Wita.
Korban bernama Almad Mulyamin (35), warga Jalan Pramuka Kompleks Bina Lestari, Kelurahan Sei Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Terjadinya percobaan pencurian diketahui setelah alarm Grafari sekitar pukul 22.42 Wita berbunyi. Terlihat sebuah mobil Ayla warna kuning berada di sekitar TKP, dan langsung diamankan tiga orang yang diduga pelaku pencurian Baterai BTS,” ujar Sudirno.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu tang potong, dua gembok rusak, dua obeng, dua kunci pas, satu tang potong besar merk Wipro, dan satu mobil Daihatsu Ayla warna kuning dengan Nopol DA 1748 KK.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 70 juta. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 53 KUHP. sam