Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Abdul Wahid Dituntut 9 Tahun Penjara

by matabanua
1 Agustus 2022
in Headlines
0

 

TERDAKWA Abdul Wahid yang mengikuti sidang secara daring dari Lapas Banjarmasin. (foto:mb/ris)

BANJARMASIN – Abdul Wahid mantan Bupati HSU yang menjadi terdakwa kasus korupsi fee proyek, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Artikel Lainnya

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

Prabowo: Polri Ujung Tombak Jaga Kekayaan Bangsa

1 Juli 2025
Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

Gubernur Muhidin Berikan Penghargaan kepada Kapolda Kalsel

1 Juli 2025
Load More

Tuntutan itu dibacakan JPU Tito Zailani SH pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (1/8) malam. Di depan persidangan yang dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH MH, JPU menyatakan fakta hukum yang terungkap selama persidangan, terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa dianggap melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf B UU No 31 Tahun 1999, tentang gratifikasi, serta pasal 3 tentang tindak pidana pencucian uang.

Selain dituntut penjara selama sembilan tahun, Wahid juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta atau subsidair satu tahun kurangan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 26 miliar, dengan ketentuan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti kurungan selama 6 tahun.

Dalam uraian tuntutannya, JPU menyebut terdakwa terbukti menerima fee proyek sejak tahun 2017 hingga 2021. Sedangkan uang yang diterima terdakwa Abdul Wahid dari hasil korupsi selama ia menjabat sebesar Rp 31 miliar.

Sementara, uang yang disita penyidik sebesar Rp 5 miliar, kemudian 9 aset milik Abdul Wahid yang diduga hasil pencucian uang juga disita bersama satu unit mobil.

Atas tuntutan JPU itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Abdul Wahid untuk mengajukan pembelaan.

Seperti diketahui, Maliki, mantan Plt Kepala Dinas PUPRP (Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan) Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang divonis enam tahun penjara, sebelumnya terkena OTT KPK.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa Maliki telah menerima uang dari Marhaini Direktur CV Hanamas sebesar Rp 300 juta dan dari Direktur CV Kalpataru Fahriadi sebesar Rp 240 juta. Pemberian tersebut terkait adanya dua proyek sumber daya air agar kedua perusahaan tersebut dapat mengerjakannya. Dan pembayarananya tersebut dilakukan secara bertahap.

Pemberian ini sudah diatur dalam komitmen fee antara kedua pemborong tersebut untuk mendapatkan pekerjaan atas persetujuan Bupati HSU Abdul Wahid. Fee yang disepakati adalah 15 persen dari pagu anggaran. Fee tersebut juga diperuntukan untuk bupati dan sebagian dinikmati terdakwa sendiri.

Kedua pimpinan perusahaan yang disidang secara terpisah tersebut terpaksa menyetujui pemberian fee ini agar memperoleh pekerjaan.

Proyek yang dikerjakan tersebut di tahun 2021, di antaranya ada pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp 2 M yag dikerjakan CV Hanamas. Sementara CV Kalpataru ditunjuk sebagai pemenang pekerjaan DIR di Banjang dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 1.555.503.400. ris

 

 

Tags: Abdul WahidAbdul Wahid dituntut sembilan tahun penjaraAbdul Wahid melakukan tindak pidana korupsiMantan Bupati HSUmenjadi terdakwa kasus korupsi fee proyekWahid dituntut membayar denda
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA